Nasional

BNNP Jawa Tengah Ungkap Jaringan Narkotika yang Dikendalikan dari Lapas di Dua Lokasi Berbeda

Oleh : luska - Rabu, 28/04/2021 14:33 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID -  BNNP Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Pengungkapan jaringan narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pada hari Rabu (21/4/2021) pukul 03.40 WIB, bertempat di Jl. Semarang-Yogyakarta, tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan 2 orang kurir yang membawa narkotika jenis shabu dengan mengendarai Mobil Avanza warna Putih Nopol K 8732 NL. Kedua kurir narkotika tersebut berinisial AI, MR alias Kadal.

Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat ± 101 gram, 1 unit Mobil Avanza warna Putih dengan Nopol K 8732 NL, 3 buah Handphone, 1 unit timbangan digital dan 4 bungkus plastik klip bening.  

Dari hasil interogasi diketahui shabu tersebut diambil dari wilayah Magelang dan akan dibawa ke Kab. Jepara untuk diedarkan.

Tersangka AI dan MR alias Kadal mengaku diperintahkan untuk mengambil shabu oleh seorang warga Binaan/Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Zainur Rohmad alias Cempling. Dari keterangan kedua tersangka tersebut  tim BNNP Jawa Tengah langsung bergerak  berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas I Kedungpane Semarang dan menciduk Zainur yang sedang menjalani vonis 8 tahun kasus narkotika.

Pengungkapan kedua di Wilayah Jepara, Minggu (28/3/2021) pukul 15.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial DS alias Bakso. Tersangka diamankan karena membawa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bungkus
permen seberat 0,6 gram. Tersangka DS diamankan saat hendak mengirimkan paket sabu menggunakan sepeda motor warna merah dengan Nopol K 3856 RV.

Petugas kemudian mengembangkan kasus DS ini, berdasarkan laporan masyarakat diketahui akan terjadi transaksi narkotika di sekitar Benteng Portugis Kec. Donorejo, Kab. Jepara. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian sekira pukul 23.30 WIB, tim BNNP Jateng mencurigai seorang laki-laki yg mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah di pinggir jalan raya. Setelah diamankan dan diinterogasi, laki-laki berinisial MR, mengaku sedang dipandu oleh seseorang melalui telepon untuk mengambil paket
narkotika jenis sabu yang disimpan disela tiang telepon dipinggir jalan.

Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar tempat yang dimaksud dan berhasil menemukan satu paket narkotika yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dengan berat brutto 26 gram.Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah tersangka MR, dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 alat timbangan, 1 pack plastik klip kecil dan 1 alat hisap sabu atau bonk serta 1 unit HP.

Tersangka MR diperintah oleh seorang Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Andi Sutiyono alias Ganden untuk mengambil narkotika jenis shabu dan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya. 

Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas I Kedungpane Semarang dan berhasil mengamankan Andi Sutiyono alias Ganden yang sedang menjalani vonis 7 tahun. Dari tangan tersangka petugas menyita beberapa barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 26 gram, 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,6 gram, 2 buah, Handphone, 1unit sepeda motor, 1 unit timbangan digital, 4 bungkus plastik klip bening.

BNNP Jawa tengah menjerat tersangka di Jepara dan Semarang ini dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Lka)

TAGS : Bnnp jateng

Artikel Terkait