INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/10/2021 14:18 WIB
  • Didepak dari KPK, Novel Baswedan Cs Bakal Dapat Tugas Baru: Awasi Dana Covid-19

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Didepak dari KPK, Novel Baswedan Cs Bakal Dapat Tugas Baru: Awasi Dana Covid-19
57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di institusi kepolisian

Jakarta, INDONEWS.ID - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di institusi kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan Mabes Polri makan memberi tugas bagi 57 eks pegawai KPK itu secara spesifik mengawasi penggunaan anggaran penangangan covid-19. Selain itu, mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.

Baca juga : Mantan Jubir KPK Tantang Nurul Ghufron Debat Terbuka soal TWK

"Kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan Pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," kata Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).

Untuk diketahui, 57 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan tersebut telah resmi berhenti dari KPK per hari ini, Jumat (1/10).

Baca juga : ORI Soal Maladministrasi TWK, Prof Nur Hasan: Ombudsman Telah Berkontestasi Kewenangan dengan MA

Argo mengatakan Polri masih menggodok mekanisme perekrutan tersebut dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait. Dia menegaskan bahwa Polri ingin Novel Baswedan cs mau bergabung.

"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," kata dia.

Baca juga : Pertanyaan Choirul Anam Tentang Siapa Penggagas TWK Dinilai Bodoh dan Tidak Bermutu

Argo memastikan bahwa rencana perekrutan itu serius dilakukan Polri. Ia menekankan, pihaknya juga tak meragukan rekam jejak eks pegawai KPK yang dipecat tersebut. Khususnya dalam pemberantasan korupsi

"Bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," katanya.

Sebelumnya, 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mulai hari ini, mereka sudah bukan lagi bagian dari KPK.

Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kapolri Jenderal Listyo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri.

Ia lantas bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta resmi terkait usul tersebut. Listyo mendapat surat balasan dari Istana pada 27 September 2021 kemarin melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.*

Artikel Terkait
Mantan Jubir KPK Tantang Nurul Ghufron Debat Terbuka soal TWK
ORI Soal Maladministrasi TWK, Prof Nur Hasan: Ombudsman Telah Berkontestasi Kewenangan dengan MA
Pertanyaan Choirul Anam Tentang Siapa Penggagas TWK Dinilai Bodoh dan Tidak Bermutu
Artikel Terkini
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas