Bogor, INDONEWS.ID - Narkotika jenis tembakau sintetis beromset Rp23,8 miliar diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor.
Pada penangkapan ini, tiga pelaku diamankan bersama barang bukti. Ketiganya ditangkap di Bandung tanpa perlawanan.
Kapolres Bogor, AKBP Harun didampingi Kasat Narkoba, AKP Eka Candra Mulyana, Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena dan KBO Narkoba Iptu Yogi di aula Sanika Satyawada Polres Bogor Selasa (5/10/2021) mengatakan, pelaku RAN (19), yang merupakan sales apartemen bergabung dengan dua rekannya WZ (19) dan MAP (19) karyawan sablon meracik tembakau sintetis.
Ketiganya menyewa sebuah rumah guna dijadikan home industry untuk memproduksi tembakau sintetis, guna diedarkan ke sejumlah daerah seperti Garut, Cirebon, Cianjur, Depok dan Bandung serta Tasikmalaya.
Menurut AKBP Harun, penangkapan tiga pelaku ini, atas pengembangan kasus sebelumnya yang sudah ditangkap sebulan lalu.
Penangkapan tiga pelaku di komplek Permata Arcamanik, Desa Sukamiskin, Kota Bandung, ditemukan barang bukti 286,86 gram tembakau sintetis siap edar.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi mengembangkan tersangka. Polisi akhirnya menemukan TKP pengolahan tembakau sintetis di komplek Taman Persada, Buah Batu, Kota Bandung.
Total seluruh barang bukti yang disita yakni, 14 bungkus plastik klip bening berisi bibit serbuk narkotika sintetis berat 286,86 gram, 4 bungkus plastik besar berisi 10 Kg, 1 ember berisi pewarna makanan, 1 mesik pengaduk, 1 katel besar, 2 timbangan, 2 botol berisi alkohol, 1 gelas takar, 1 sendok spatula, 10 plastik klip warna hitam, 4 pak kertas klip warna cokelat, 1 dus berisi stiker, 43 lakban segel putih, 8 buah lakban shoope dan 3 lakban bening.
"Mereka mendapatkan serbuk narkoba, bahan dasar peracik tembakau sintetis dari pelanggan tetap mereka. Hasil kerja tembakau sintetis dipasarkan lewat akun media sosial Infinite," kata AKBP Harun Selasa (5/10/2021).
Hasil keterangan sementara dari pengakuan tiga tersangka, mereka sudah memproduksi tembakau sintetis selama dua tahun.
"Dengan penangkapan ini, maka Polres Bogor sudah mengungkap 4 kasus home industry tembakau sintetis siap edar. Empat lokasi ini yakni Bogor, Bintaro, Palmerah-Jakarta dan Kota Bandung. Bahan baku di distribusi dari Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan,"tegas AKBP Harun.
Atas perbuatannya, tiga tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (yopi)