INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/10/2021 08:07 WIB
  • Heboh! Ini Pengakuan Azis Syamsuddin di Hadapan Penyidik Soal "Orang Dalam" di KPK

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Heboh! Ini Pengakuan Azis Syamsuddin di Hadapan Penyidik Soal "Orang Dalam" di KPK
Kenakan Rompi Orange, Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa KPK

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya "orang dalam` mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Penyidik meminta penjelasan Azis terkait delapan "orang dalam" yang ada di KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa Azis mengakui punya "orang dalam" di lembaga anti rasuah tersebut. Namun, Azis mengaku orang dalamnya cuma satu, bukan delapan.

Baca juga : Febri Diansyah Nilai Tes Wawasan Kebangsaan Penyidik KPK Upaya Melemahkan Pemberantasan Korupsi

"Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju)," kata Ali kepada awak media, Senin, 11 Oktober 2021.

Ali lebih jauh mengatakan pihaknya tidak langsung mempercayai Azis. Lembaga Antikorupsi meyakini Azis masih mempunyai orang dalam lainnya. KPK akan mendalami dugaan orang dalam Azis kepada pihak lain.

Baca juga : KPK Dalami Bukti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsudin dalam Kasus Walikota Tanjungbalai

"Tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Ali.

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Baca juga : Deputi Penyidik KPK Karyoto Terkonfirmasi Positif Covid-19

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.*

Artikel Terkait
Febri Diansyah Nilai Tes Wawasan Kebangsaan Penyidik KPK Upaya Melemahkan Pemberantasan Korupsi
KPK Dalami Bukti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsudin dalam Kasus Walikota Tanjungbalai
Deputi Penyidik KPK Karyoto Terkonfirmasi Positif Covid-19
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas