indonews

indonews.id

Keputusan MA Justru Perkuat DPP Partai Demokrat KLB Pimpinan Moeldoko

Sejak awal, kata Saiful, Demokrat kubu Moeldoko, tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh YIM yang telah mengajukan judicial review ke MA.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Keputusan MA Justru Perkuat DPP Partai Demokrat KLB Pimpinan Moeldoko
AHY-Moeldoko. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Jika judicial review yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra diterima oleh Mahkamah Agung (MA), itu berarti Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan segera mengirimkan karangan bunga ke Kantor DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko sebagai tanda terima kasih dari kubu AHY, bahwa AD/ART Partai Demokrat AHY telah disempurnakan oleh Yusril. Padahal, banyak orang mengira kalau Yusril adalah Kuasa Hukum Moeldoko. Dan Perubahan AD/ART itu sama sekali tidak akan mempengaruhi legalitas kepengurusan Partai Demokrat AHY.

“Oleh karena itu, memang sudah sewajarnya jika Partai Demokrat hasil KLB kubu Pak Moeldoko merasa bersyukur jika MA menolak judicial review yang diajukan oleh beberapa orang kader Partai Demokrat yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra (YIM) sebagai kuasa hukumnya,” ujar Lawyer dan Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems (SHE), melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (10/11).

Lalu dimanakah celah kemenangan Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Moeldoko? “Ya di PTUN, dimana gugatan DPP Partai Demokrat hasil KLB yang dipimpin Pak Moeldoko terhadap Keputusan Kemenkumham sudah hampir selesai dan tinggal menunggu keputusan dari hakim,” katanya.

Saiful mengatakan, sebagaimana yang sudah dijelaskannya dari dulu, bahwa Yusril Ihza Mahendra (YIM) bukanlah kuasa hukum DPP Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Moeldoko. YIM hanyalah kuasa hukum dari beberapa kader Partai Demokrat yang ketepatan memiliki kesamaan pemikiran dengan pihaknya dalam hal AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY yang banyak pelanggaran hukum (bertentangan dengan Konstitusi dan UU Partai Politik).

Namun cara menyikapinyalah yang berbeda. “Bagi kami (para Pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko) sudah tidak pernah mengakui lagi AD/ART Partai Demokrat 2020 yang dibikin seenaknya sendiri oleh keluarga Cikeas dan kami juga sudah tidak pernah mengakui lagi kepemimpinan AHY, lalu kenapa kami harus menggugat AD/ART 2020 dan Kepemimpinan AHY? Itu kan sama artinya dengan orang yang sudah putus hubungan dengan mantan pacar, tapi masih selalu "kepo" dan ingin terus mempersoalkan apa yang dilakukan oleh Sang Mantan. Lucu sekali bukan?,” ujarnya.

Makanya, dari sejak awal, kata Saiful, Demokrat kubu Moeldoko, tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh YIM yang telah mengajukan judicial review ke MA. Karena bagi kami hal itu hanyalah sia-sia dan justru jikapun menang di MA, itu malah akan memperkuat posisi SBY dan AHY juga Ibas di Partai Demokrat, dan itu sama saja dengan senjata makan tuan.

Karena itu, katanya, pihaknya menunggu saja waktu bagi kemenangan Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Moeldoko, yang Insya Allah akan segera tiba. Karena, kata Saiful, di PTUN-lah sejatinya gugatan atas keputusan administrasi pejabat pemerintahan itu diajukan dan diselesaikan.

“Kalau sudah demikian, ini berarti keputusan MA yang menolak judicial review yang diajukan oleh YIM justru malah akan memperkuat simbol-simbol kediktatoran SBY dan AHY di Partai Demokrat, juga itu berarti akan memperkuat barisan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko untuk menggempur dan merobohkan segala macam kediktatoran SBY dan AHY itu, hingga dengan keputusan MA, kubu AHY mabuk kemanangan dan setelah itu baru tumbang dengan keputusan PTUN yang akan memenangkan gugatan Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Pak Moeldoko yang mengoreksi dan membatalkan keputusan Kemenkumham,” katanya.

“Dalam pandangan MA, kepengurusan DPP Partai Demokrat hanya ada satu, karena YIM tidak mempersoalkan kepengurusan AHY dan hanya mempersoalkan AD/ART-nya saja. Sedangkan dalam pandangan PTUN jelas DPP Partai Demokrat ada dua, kubu Pak Moeldoko vs kubu AHY, karenanya inti keputusan dari PTUN nantinya pastilah akan mengarah, disahkan atau ditolaknya keputusan Kemenkumham!,” pungkasnya. ***

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas