INDONEWS.ID

  • Sabtu, 27/11/2021 22:56 WIB
  • Mendagri: APDESI Tidak Boleh Tergoda dengan Politik Praktis

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri: APDESI Tidak Boleh Tergoda dengan Politik Praktis
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.(Foto:Dok.Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak tergoda pada politik praktis.

Mendagri menekankan, ADEPSI mestinya hanya terlibat dalam politik negara, yakni dengan berkontribusi secara loyal untuk membangun negara agar semakin maju dan menjadi kekuatan ekonomi baru.

Baca juga : Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel

Selain itu, politik negara juga dapat dilakukan dengan turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya ingin mengingatkan itu, supaya rekan-rekan tidak larinya ke politik lagi, nanti dibawa organisasi ke politik lagi, (hanya) politik negara jangan politik praktis,” tegas Mendagri saat acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat APDESI di Gedung Nusantara IV MPR/DPR RI, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga : Mendagri Tekankan Perlunya Saling Percaya dalam Kerja Sama KPPU dan Kemendagri

Mendagri menjelaskan, pemerintah desa berperan penting dalam mendukung pembangunan secara nasional.

Alasannya, pemerintah desa berada di garda terdepan, yakni berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, APDESI harus menghindari keinginan untuk terlibat dalam politik praktis.

Baca juga : Sinergi dan Kolaborasi dalam Menjalankan Tugas, Menteri ATR/BPN Kunjungi Mendagri Tito Karnavian

Disamping itu, Mendagri menjelaskan beragam potensi desa yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, misalnya sumber daya manusia, sumber daya alam, wisata, dan sebagainya.

Mendagri pun membeberkan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah pusat untuk membangun desa.

Salah satunya dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan desa.

Upaya ini juga untuk mendukung pembangunan secara merata hingga ke tingkat desa, sehingga dapat menekan laju urbanisasi.

Terlebih, kata Mendagri, saat ini desa tak lagi sebagai objek pembangunan, tetapi subjek yang dapat turut bekerja dan menentukan arah kebijakannya.

Selain itu, lanjut Mendagri, pemerintah juga memperkuat kelembagaan yang mengurusi desa di tingkat pusat dengan membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Langkah ini bertujuan agar urusan pembangunan desa dapat semakin terfokus.

Upaya pembangunan lainnya yakni dengan mengucurkan Dana Desa. Melalui dana tersebut diharapkan akan lahir berbagai gerakan ekonomi baru di seluruh desa.

“Itu sesuai dengan prinsip visi misi Bapak Presiden membangun Indonesia dari pinggiran dan dari desa, perbatasan dan desa," tutupnya.*

Artikel Terkait
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Mendagri Tekankan Perlunya Saling Percaya dalam Kerja Sama KPPU dan Kemendagri
Sinergi dan Kolaborasi dalam Menjalankan Tugas, Menteri ATR/BPN Kunjungi Mendagri Tito Karnavian
Artikel Terkini
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Gunungapi Ibu AWAS, Desa Sangaji Nyeku Diminta Dikosongkan
Anak-Anak PAUD Belajar Simulasi Cap Paspor di PLBN Entikong
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas