INDONEWS.ID

  • Rabu, 05/01/2022 11:22 WIB
  • Pertama Sepanjang Sejarah! Dua Jenderal TNI Ini Divonis 2 Kali Lipat dari Tuntutan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pertama Sepanjang Sejarah! Dua Jenderal TNI Ini Divonis 2 Kali Lipat dari Tuntutan
mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI yakni Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI yakni Mayjen Purn Adam Rahmat dan Letjen Purn Sonny Widjaja dijatuhi hukum penjara 20 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Vonis keduanya tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 10 tahun.

Hakim Pengadilan Tipikor mengatakan Adam Damiri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus ASABRI. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Selasa (4/1/2021).

"Menyatakan terdakwa Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

Adam Damiri juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan

Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Serta tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga. Serta telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.

Sementara untuk mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, selain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, juga diharuskan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Untuk diketahui, tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny yaitu:

Mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas