INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/01/2022 20:34 WIB
  • Simak Alasannya! Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN ke MK Tolak Pemindahan Ibu Kota

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Simak Alasannya! Din Syamsuddin Bakal Gugat UU IKN ke MK Tolak Pemindahan Ibu Kota
Ibu Kota Negara Nusantara. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (18/1/22).

Namun, UU IKN yang disahkan dalam Rapat Paripurna oleh para wakil rakyat di Senayan itu tidak sepenuhnya diterima masyarakat secara keseluruh. Sejumlah kalangan menolak, salah satunya adalah mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin.

Baca juga : Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan

Din secara pribadi menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan itu. Bahkan, ia berencana menggugat Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah disahkan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Din kepada media, Jumat (21/1).

Baca juga : Jimly: Etika Adalah Kunci Kemajuan Bangsa di Masa Depan

Din tak menyebutkan kapan akan menggugat secara resmi UU IKN itu ke MK. Ia menilai pemindahan Ibu Kota Negara pada masa pandemi tak tepat. Sebab, masih banyak masyarakat yang kesusahan hidupnya saat ini.

Din juga mengatakan tak ada urgensinya memindahkan ibu kota negara ketika pemerintah masih memiliki utang luar negeri yang tinggi.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia yaitu US$416,4 miliar pada akhir November 2021.

"Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," kata Din.

Ia menilai pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan berpotensi merusak lingkungan hidup. Tak hanya itu, Ibu Kota baru juga potensial menguntungkan segelintir oligarki.

"Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak," kata Din.

Proses peralihan menuju Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara rencananya akan dimulai tahun ini usai DPR mengesahkan RUU tentang IKN menjadi UU beberapa hari lalu. Megaproyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun.

Ajak Warga Menolak

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi tidak setuju dengan keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dia juga mengajak warga DKI Jakarta untuk ramai-ramai menolak UU IKN dan dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mendorong untuk melakukan (tindakan) sesuai prosedur hukum. Atau masyarakat DKI secara umum menyuarakan lebih besar lagi penolakannya. Tentu saja secara konstitusional, bermartabat, beradab, sehingga itu menjadi gagasan yang bisa disaksikan siapa saja, kan negara ini bukan milik penguasa," katanya.*

Artikel Terkait
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Jimly: Etika Adalah Kunci Kemajuan Bangsa di Masa Depan
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Artikel Terkini
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas