INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/01/2022 21:15 WIB
  • Bocoran! KSP Beberkan Sosok Ideal Kepala Otorita IKN: Berlatar Belakang Arsitek

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Bocoran! KSP Beberkan Sosok Ideal Kepala Otorita IKN: Berlatar Belakang Arsitek
Salah satu nama yang digadang-gadang jadi Kepala Otorita IKN< Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menjelaskan terkait pernyataan Presiden soal kriteria ideal bagi calon kepala Otorita IKN. Menurutnya, kriteria tersebut harus sesuai dengan tantangan yang ada dalam pembangunan IKN baru.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat mengatakan bahwa salah satu kriteria kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru adalah memiliki latar belakang arsitek dan memiliki pengalaman membangun sebuah daerah. Kriteria tersebut dianggap ideal untuk memimpin IKN baru.

Baca juga : Kepala Otorita IKN Konsultasi dengan KPK soal Tata Kelola IKN Nusantara

"Terkait calon Kepala Otorita IKN yang disebutkan sebaiknya punya latar belakang arsitek, pernah memimpin daerah saya kira, kita melihatnya sebuah kriteria yang ideal," Kata Wandy, Jumat 21 Januari 2022.

"Karena memang tantangan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara itu kan relevan dengan itu. Tetapi harus diingat kita kan masih punya dua bulan kurang semenjak UU IKN itu ditetapkan Presiden masih punya waktu untuk memutuskan siapa," tambahnya.

Baca juga : Melihat Strategi Paspampres Pastikan Keselamatan Jokowi di IKN

Wandy mengatakan, dalam memilih Kepala Otorita IKN bisa saja muncul tokoh yang selama ini belum dikenal publik. Saat ini, Presiden masih memiliki waktu yang cukup untuk menentukan siapa Kepala Otorita IKN.

"Dalam kurun waktu itu tentu saja nama-nama lain yang belum dimunculkan bisa dimunculkan ke publik. Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup. Saya kira kita biarkan presiden yang memiliki hak prerogatif soal itu," ujarnya.

Baca juga : KPK Buka Suara soal Bagi-bagi Kavling di Ibu Kota Negara Baru

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.*

Artikel Terkait
Kepala Otorita IKN Konsultasi dengan KPK soal Tata Kelola IKN Nusantara
Melihat Strategi Paspampres Pastikan Keselamatan Jokowi di IKN
KPK Buka Suara soal Bagi-bagi Kavling di Ibu Kota Negara Baru
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas