Nasional

Bocoran! KSP Beberkan Sosok Ideal Kepala Otorita IKN: Berlatar Belakang Arsitek

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 21/01/2022 21:15 WIB

Salah satu nama yang digadang-gadang jadi Kepala Otorita IKN< Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menjelaskan terkait pernyataan Presiden soal kriteria ideal bagi calon kepala Otorita IKN. Menurutnya, kriteria tersebut harus sesuai dengan tantangan yang ada dalam pembangunan IKN baru.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat mengatakan bahwa salah satu kriteria kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru adalah memiliki latar belakang arsitek dan memiliki pengalaman membangun sebuah daerah. Kriteria tersebut dianggap ideal untuk memimpin IKN baru.

"Terkait calon Kepala Otorita IKN yang disebutkan sebaiknya punya latar belakang arsitek, pernah memimpin daerah saya kira, kita melihatnya sebuah kriteria yang ideal," Kata Wandy, Jumat 21 Januari 2022.

"Karena memang tantangan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara itu kan relevan dengan itu. Tetapi harus diingat kita kan masih punya dua bulan kurang semenjak UU IKN itu ditetapkan Presiden masih punya waktu untuk memutuskan siapa," tambahnya.

Wandy mengatakan, dalam memilih Kepala Otorita IKN bisa saja muncul tokoh yang selama ini belum dikenal publik. Saat ini, Presiden masih memiliki waktu yang cukup untuk menentukan siapa Kepala Otorita IKN.

"Dalam kurun waktu itu tentu saja nama-nama lain yang belum dimunculkan bisa dimunculkan ke publik. Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup. Saya kira kita biarkan presiden yang memiliki hak prerogatif soal itu," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.*

Artikel Terkait