INDONEWS.ID

  • Senin, 24/01/2022 16:15 WIB
  • Ini Datanya!

    Lapas Over Kapasitas, Ketum GPAN Desak Pemerintah Segera Eksekusi Napi yang Divonis Mati

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Lapas Over Kapasitas, Ketum GPAN Desak Pemerintah Segera Eksekusi Napi yang Divonis Mati
Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Drs. Siswandi bersama Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) menyoroti langkah pemerintah yang belum melakukan eksekusi mati bagi bandar narkoba yang sudah divonis mati oleh hakim. Padahal, kondisi Lembaga Permasyarakatan di sejumlah tempat sudah over kapasitas atau sudah penuh.

Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigadir Jenderal Polisi Purn Drs. Siswandi mendesak pemerintah segera melakukan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba yang sudah divonis oleh jaksa. Menurutnya, langkah tersebut sebagai strategi dalam rangka memberantas masalah narkoba di Indonesia.

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

Jenderal Purnawirawan yang pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditnarkoba Bareskrim Polri ini mengatakan Indonesia merupakan pangsa pasar narkoba dunia. Maka dari itu, pemerintah harus serius dan tidak main-main dalam memperlakukan para bandar narkoba.

“Sampai dengan 19 Januari 2022 ini, kasus narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati sudah mencapai 266 orang, tapi mereka sampai saat ini masih mendekam di lapas. Kenapa belum dieksekusi?" kata Siswandi yang merupakan penasehat di organisasi Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN) ini kepada awak media di Jakarta, Senin (24/1/22).

Baca juga : Pemred Indonews.id Dampingi Founder Sambas Sinergy Cicipi Menu Jepang di Resto Atsumaru Izakaya

Siswandi memaparkan, saat ini jumlah Napi Narkoba mencapai 140.376 orang. Jumlah ini, lanjutnya, sudah over kapasitas mencapai 191 persen dibandingkan dengan napi tindak pidana umum yang hanya 51,45 persen.

"Saya mendesak pemerintah segera mengeksekusi para terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Bagaiamana Indonesia bisa terwujud "Bersih Narkoba" kalau penangannannya seperti ini. Harusnya segera eksekusi yang duhukum mati," kata Siswandi.

Baca juga : Kemendagri Gelar Inovative Government Award (IGA) 2023 Apresiasi Inovasi Pemerintahan Daerah

Siswandi menambahkan, BNN dan Polri sudah bekerja keras dan bersusah payah mengungkap jaringan sindikat internasional dengan barang bukti (BB) jutaan butir XTC, Berton – ton dan narkoba jenis sabu. Pun pengadilan, sudah memvonis hukuman mati.

"Pengadilan pun sudah memvonis hukuman mati, namun tindak lanjutnya belum terjadi. Untuk apa ada upacara seremonial tapi nyatanya setiap tahun narkoba meningkat,” tanya Siswandi.

Ironisnya, kata Siswandi, jangan nanti berimbas pada aparat yang enggan untuk mengungkap lagi, atau akan terjadi eksekusi mati di lapangan.

"Indonesia darurat Narkoba. Bangsa ini sudah masuk dalam bencana Narkoba. Sangat gawat republik ini yang sudah perang Asimetris, khusus Narkoba,” paparnya.

Pemred Indonews.id selaku Wasekjen BERSAMA Drs. Asri Hadi, MA bersama Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigadir Jenderal Polisi Purn Drs. Siswandi

Berdasarkan data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), kutip Siswandi, jumlah penghuni lapas di Indonesia sampai dengan 19 Januari 2022 mencapai 272.840 orang. Perinciannya jumlah tahanan mencapai 46.358 orang dan napi berjumlah 272. 840 orang.

Dari total 272.840 orang tersebut, napi tindak pidana khusus mencapai 5.788 orang dan napi tindak pidana umum sebanyak 126.676. Sementara napi tindak pidana narkoba sebanyak 140.376 orang.

"Perbandingan napi narkoba adalah 51,45 persen. Angka ini tentu saja over kapasitas mencapai 191 persen. Sementara jumlah napi narkoba terpidana mati sebanyak 266 orang," tegas Siswandi.

Adapun jumlah lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia mencapai 332 unit, rumah tahanan (rutan) sebanyak 161 unit dan lembaga pembinaan khusus anak (LKPA) sebanyak 33 unit.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal organisasi BERSAMA -- sebuah organisasi yang peduli terhadap pemberantasan masalah narkoba di Indonesia sejak era Sorharto, Drs. Asri Hadi, MA ikut menmberikan komentarnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan Brigjen Purnawirawan Siswandi sudah sangat tepat. Dosen Senior di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menilai permasalahan narkoba di Indonesia membutuhkan kolaborasi dan kerjasama aktif dari seluruh komponen.

Bahwa, apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan terhadap para terpidana, yang merupakan bandar narkoba harusnya langsung dieksekusi oleh pihaknya ditugaskan. Ini hukumnya wajib dan segera, tegasnya.

"Selaku Wakil Sekjend BERSAMA, saya mendukung ketum GPAN Brigjend Pol. (Purn) Siswandi agar segera dilaksanakan hukuman yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan terhadap para Bandar Narkoba," kata Pemred Indonews.id dan pengurus di Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) ini di Jakarta.*

Artikel Terkait
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Pemred Indonews.id Dampingi Founder Sambas Sinergy Cicipi Menu Jepang di Resto Atsumaru Izakaya
Kemendagri Gelar Inovative Government Award (IGA) 2023 Apresiasi Inovasi Pemerintahan Daerah
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas