Jakarta, INDONEWS.ID - Minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp 14.000 per liter yang dijanjikan Pemerintah, kini sudah tersedia di pasar tradisional dan mulai berlaku hari ini, Rabu (26/1/2022).
Dengan demikian, masyarakat yang belum mendapatkan minyak goreng di ritel modern, sudah bisa membeli di pasar-pasar tradisional.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.
"Ya, hari ini di pasar tradisional sudah mulai berlaku," kata Oke Nurwan di Jakarta Rabu (26/1/2022).
Oke menyatakan, distribusi minyak goreng diupayakan merata di pasar tradisional. Hanya saja semua tergantung produsen yang menyalurkan ke pedagang-pedagang pasar.
"Tinggal dari pihak pemasok aja yang menyalurkan ke pasar-pasar supaya sampai. Supaya pedagang bisa memperdagangkan Rp14.000 per liter," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa minyak goreng yang dijual seharga Rp14.000 per liter hanya tersedia di ritel modern pada pekan pertama yang di mulai pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kemudian, seminggu setelahnya, distribusi minyak goreng satu harga tersebut tersedia di pasar tradisional. Artinya, pedagang di pasar wajib menjual minyak goreng dengan satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mendag juga menyampaikan, jika ditemukan produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp 14.000 per liter maka Pemerintah akan mengenakan sanksi.
Oleh karena itu, jika pedagang maupun masyarakat menemukan tindakan produsen yang melanggar aturan, dapat melakukan pengaduan ke kontak yang disediakan Kementerian Perdagangan.
Adapun kontak pengaduan yang dimaksud, yakni bisa melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).*