INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/01/2022 16:55 WIB
  • Ini Kisah Tukang Pijat yang Perdagangkan Pengaruh dan Kekuasaan Presiden Gus Dur

  • Oleh :
    • very
Ini Kisah Tukang Pijat yang Perdagangkan Pengaruh dan Kekuasaan Presiden Gus Dur
Rizal Ramli (RMOL)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Rizal Ramli memberi contoh praktik memperdagangkan pengaruh dan kekuasaan yang dilakukan oleh seorang tukang pijat Presiden Gus Dur.

Ujung dari praktik tersebut melahirkan interpelasi oleh DPR RI dalam kasus Buloggate, yang akhirnya melengserkan Presiden Gus Dur pada 23 Juli 2001, persis 20 bulan setelah menjadi presiden.  

Baca juga : Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

Pelaku kasus Buloggate, kata ekonom senior Rizal Ramli, adalah seorang tukang pijat Gus Dur, bernama Suwondo, yang memperdagangkan pengaruh Gus Dur.

“Gus Dur dalam kasus Bulog-Gate yang dibuat Pansus oleh DPR, (yang mendorong Gus Dur) di-interplasi. Padahal pelakunya Suwondo, tukang pijat Gus Dur yg memperdagangkan ‘pengaruh’ Gus Dur,” ujar Rizal Ramli di Jakarta, Kamis (27/1).

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

Menurut Rizal Ramli, Suwondo akhirnya berhasil meyakinkan pejabat Bulog, S, bahwa dirinya bisa mengatur GD untuk mengangkat S menjadi Direktur Utama PT Bulog.

Kemudian, S menyogok sang tukang pijat itu sebesar Rp35 Milyar menggunakan uang Bulog dan Yayasan Pegawai Bulog.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

“Dia yakinkan pejabat Bulog S, dia bisa atur GD untuk angkat S jadi Dirut Bulog. S sogok Tkg Pijat 35 M pakai Uang Bulog dan Uang Yayasan Pegawai Bulog. Eh.. ternyata RIzal Ramli yg diangkat Gus Dur menjadi Ketua Bulog,” ujar Rizal Ramli.

Aktivis Pergerakan itu mengatakan, jika tukang pijat saja bisa memperdagangkan pengaruh dan kekuasaan Presiden sehingga mendapat sogokan Rp35 M, apalagi jika anak dan keluarga Presiden yang memperdangkan pengaruh.

“Lha kalau tukang pijat saja bisa memperdagangkan ‘pengaruh & kekuasaan’ Presiden sehingga dapat sogokan Rp 35M, apalagi kalau anak & keluarga Presiden yg dagang ‘pengaruh’ ? Dirut Garuda aja manut wajibkan Snack-Gate, syukur sudah dibatalkan krn diramein publik,” ujar Rizal Ramli.

Karena itu, aneh rasanya kemudian jika ada pihak yang mempertanyakan kerugian negara akibat perdagangan pengaruh dan kekuasaan tersebut.

“Klo ada pertanyaan apa ada kerugian negara akibat perdagangan ‘pengaruh & kekuasaan’ pejabat negara ? Ya jelas ada, terjadi ‘unfair competition’ yg rugikan negara. Apakagi kasus2 pembakaran hutan 3-4 tahun yll, harusnya negara menerima denda puluhan trilliun, plus kemungkinan hukum pidana, eeh denda menjadi sangat-sangat kecil diduga ‘ditukar’ suntikan modal ke sang Pangeran," pungkas ekonom senior tersebut.

Seperti diketahui dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan kedua putera Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan dugaan tindak pidana pencucian uang, yang menjadi amanat reformasi.

Laporan tersebut memunculkan laporan balik kepada Ubed – sapaan Ubedillah – yang dilayangkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1).

Immanuel menyebut laporan itu bisa dicabut jika Ubedilah meminta maaf. Ia mengancam akan melaporkan dengan pasal yang lebih berat jika Ubedilah tak melakukannya.

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tutur Immanuel yang akrab disapa Noel itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun, Ubed menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.

"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (15/1/2022).

Pria yang akrab disapa Ubed itu mengaku tidak takut meski dirinya kemudian dilaporkan ke polisi.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.

"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" terang Ubedilah.

Ia mengatakan, pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," terang Ubedilah. ***

Artikel Terkait
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas