INDONEWS.ID

  • Rabu, 02/02/2022 16:24 WIB
  • Rapat Kerja DPRD Kota Bogor dengan Dinas Koperasi UKM Perdagin Berlangsung Alot

  • Oleh :
    • indonews
Rapat Kerja DPRD Kota Bogor dengan Dinas Koperasi UKM Perdagin Berlangsung Alot
Anggota DPRD PDI Perjuangan Kota Bogor Atty Somaddikarya. (Foto: Indonews.id)

Bogor, INDONEWS. ID - Rapat Kerja DPRD Kota Bogor dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Perindustrian (Diskop UKM-Perdagin) di ruang rapat komisi II DPRD Kota Bogor, Kamis (27/1/2021) berlangsung alot.

Dalam rapat ini, anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menyoroti persoalan minuman beralkohol (minol) yang menjadi pemberitaan di berbagai media massa.

Baca juga : Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung

Salah satu pokok bahasan yang dikupas politisi asal PDI Perjuangan ini yakni terkait izin penjualan minol yang marak dijajakan di kafe dan restoran, serta Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor.

Politisi senior asal banteng moncong putih yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor ini meminta dinas dapat menunjukan bukti perizinan yang dikeluarkan tentang minol tersebut.

Baca juga : Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat

“Resto mana saja, kafe mana saja yang telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen yang termasuk golongan B dan C hingga diatas 45-55 persen kandungan alkoholnya,” pinta Atty saat rapat.

Atty yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bogor ini menjelaskan, dalam aturan Kementerian Perdagangan golongan B dan C diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga : Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemkot Bogor oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya beserta jajarannya, terkuak bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minol di atas 5 persen.

“Dengan begitu harus dibuktikan ucapan dan tindakannya. Kalau yang sudah terbit, yang sudah keluar izinnya, harus dicabut. Hal itu harus dilakukan, kalau memang Kota Bogor ingin bebas dari penjualan minuman beralkohol diatas 5 persen,” pinta Atty.

Untuk itu, ia meminta data akurat dari Dinas KUKM-Perdagin, karena data tersebut, akan dijadikan sebagai bahan kajian dan evaluasi.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan sidak ke beberapa kafe dan restoran untuk memastikan perizinan penjualan minol.

“Kita akan sidak dengan tidak menggunakan atribut kelembagaan DPRD. Kalau sampai kita temukan di beberapa resto, kafe dan THM menjual minol di atas 5 persen, saya akan telepon wali kota langsung,” tegasnya.

“Jika ada temuan, berarti ada kelonggaran bahkan kelengahan pengawasan dari eksekutif dan legislatif. Kita harus duduk bersama, jangan sampai dinas mengeluarkan izin minolnya, tapi statement wali kota sendiri berbeda,” tambahnya lagi.

Menurut politisi senior yang sudah 15 tahun duduk di lembaga wakil rakyat kota hujan ini, jika mengacu pada perwali 74 tahun 2015, sudah diatur secara jelas bahwa pelaku usaha yang boleh menjual minol di atas 5 persen yakni resto dan hotel bintang 3 keatas.

Saat diperlihatkan data oleh dinas terkait dalam rapat tersebut, sambung dia, terkuak juga bahwa ada satu pelaku usaha yang memiliki izin minol diatas 5 persen atau golongan B-C.

Data ini, menurut Atty, menjadi sebuah kontradiksi lantaran F1 - sebutan untuk Wali Kota Bogor, Bima Arya - menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin minol golongan B-C.

“Ada satu pelaku usaha dapat izin minol golongan B-C pada Agustus 2021. Data yang diterima dari penjualan minol di atas 5 persen, masih ada di salah satu resto yang punya izin. Ini menjadi fakta terbalik dengan pernyataan wali kota, bahwa tidak akan memberi rekomendasi izin minol di atas 5 persen di Kota Bogor,” tegasnya.

Sorotan tajam politisi banteng ini, pasca kasus di salah satu THM yang dikabarkan menuai keributan. Hal lain, pernyataan Bima Arya saat sidak di berbagai kafe resto dan THM akhir-akhir ini membuat peryataan tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin minol golongan B-C.

“Jadi mana yang benar,”kata Atty bertanya.

Sementara itu, Kepala Dinas KUKM Perdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan membenarkan bahwa ada salah satu pelaku usaha di Kota Bogor yang sudah mengantongi izin minol golongan B-C.

Ia beralasan, izin sudah keluar dengan dasar sesuai Perwali nomor 74 tahun 2015. Isinya, jika pelaku usaha ingin menjual minol golongan B-C, maka harus memiliki sertifikasi bintang tiga ke atas.

“Kalau jual minol golongan B-C, maka syaratnya sesuai Perwali 74 tahun 2015, itu harus punya sertifikasi bintang 3 ke atas,” kata Ganjar sambil menjelaskan bahwa penjualan minol meliputi beberapa rantai.

Ia menjelaskan, rantai pertama dari importir, kemudian ke distributor, kemudian sampai ke sub distributor. Lalu sampai ke pengecer dan penjual langsung.

“Ini izinnya mereka dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS). Kecuali kategori penjual langsung dengan golongan B dan C," ujarnya.

Dari situ, mereka yang telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A).

“SKPL-A ini lah yang dimiliki dan menjadi bekal, kita tidak bisa kontrol karena yang keluarkan kementerian. Kafe dan resto ini, dia harus memiliki izin penjual langsung, kalau dia jual Golongan A, maka harus mengurus SKPL-A di Kemendag. Sementara kafe resto yang ada sekarang itu, kenapa nggak punya izin penjual langsung Golongan B-C, karena mereka tidak memiliki sertifikasi bintang 3,” papar Ganjar. (yopi)

Artikel Terkait
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas