INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/02/2022 06:25 WIB
  • Perlu Banyak Diskusi Publik Terkait Perjanjian FIR dengan Singapura

  • Oleh :
    • luska
Perlu Banyak Diskusi Publik Terkait Perjanjian FIR dengan Singapura

Jakarta, INDONEWS.ID Diskusi publik antara berbagai pemangku kepentingan terkait perjanjian kerja sama dengan Singapura adalah hal yang konstruktif bagi Indonesia. Tidak saja hal ini sesuai dengan demokrasi, tetapi juga agar kepentingan nasional tetap terjaga.

Hal ini disampaikan Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) Chappy Hakim,  Kamis (3/2/2022), saat menutup diskusi daring “Kupas Tuntas FIR Singapura” yang diadakan PSAPI, Jakarta Defence Studies (JDS) dan Indonesia Center for Air and Space Law (ICASL) Universitas Padjajaran. Chappy mengatakan, diskusi dalam alam demokrasi ini adalah bagian dari upaya seluruh anak bangsa menjaga kepentingan nasionalnya.

Baca juga : Pasca Pemilu 2024: Pentingnya Penguatan Rekonsiliasi Kebangsaan dan Persaudaraan

Dalam paparannya, Chappy mengatakan, polemik yang muncul usai perjanjian Indonesia-Singapura 25 Januari lalu penyebabnya adalah belum ada penjelasan  yang komprehensif dan transparan dari pemerintah. Awalnya penjelasan presiden bahwa FIR jakarta sudah mencakup seluruh kedaulatan RI. Penjelasan ini berkembang pada isu didelegasikan kembali,37 ribu feet. “Ini masih berproses, tapi kita perlu berpadu meredam polemik liar dengan cara elegan, kita selesaikan dengan otak bukan dengan otot,” kata Chappy.


Ia mengapresiasi materi dari yang dibawakan para pembicara. Menurut Chappy, berbagai informasi dari Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Rahardjo dan aspek teknis dari Mokhammad Khatim selaku Direktur Operasi AirNav membuka mata masyarakat. Namun di sisi lain, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih jauh, sebagaimana yang dipertanyakn dua guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana dan Atip Latipulhayat. “Ada beberapa hal yang kita sepakat, tapi ada beberapa hal juga yang kita sepakat untuk tidak sepakat,” kata Chappy.

Baca juga : Pemilu 2024: Pentingnya Menjaga Persaudaraan Kemanusiaan dan Persaudaraan Kebangsaan

Dalam pembukaan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, diskusi semacam ini bermanfaat untuk mendapatkan masukan dari para akademisi dan praktisi menindaklanjuti perjanjian Indonesia dan Singapura. Budi mengatakan, luasan 249 ribu kilometer persegi ruang indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain, Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian FIR Indonesia atau FIR Jakarta.  “Perjanjian FIR harus dipahami dari aspek nasional dan internasional yang tak dapat dipisahkan, pengamanat komprehensif harus menjadi kunci khususnya saat kita masuk hal teknis dalam penerbangan internasional,” kata Budi Karya.

Ia mengatakan, proses perjanjian antara Indonesia dan Singapura telah dimulai sejak 1995. Akan tetapi, baru tahun 2015 dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali berbagai upaya dan negosisasi secara intensif, dalam bentuk diplomasi multilateral, regional, dan bilateral.

Baca juga : Kurangi Polusi Udara, Luhut Minta Jokowi Naikkan Pajak Motor Bensin

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, manfaat kesepakatan 2022 adalah  FIR kita bertambah. Batas terluar misalnya Pulau Natuna, kalau pesawat RI take off dan landing, diplomatic clearance dikeluarkan oleh Indonesia.  

Novie mengatakan, banyak sekali contoh praktisnya.  Pesawat Indonesia kini patroli tak perlu ijin dari negara lain. Dengan demikian, keselamatan dan kerahasiaan bisa ditangani Indoensia sendiri. Hal ini adalah hasil dari 40 kali lebih perundingan yang sangat alot dan rinci dengan Singapura. Bahwa ada pendelegasian memang benar untuk fungsi keselamatan. Akan tetapi hal ini tidak berarti lalu mengabaikan kedaulatan.  “Fasiltas SDM, teknologi, apa yang dimiliki Jakarta sama kemampuannya dengan negara lain. Punya kita diaudit pihak independent dengan nilai 80, semua memenuhi syarat,” tandasnya.

Hikmahanto Juwana mengatakan, adanya masukan dari publik bisa menjadi alat diplomasi Indonesia menghadapi Singapura. Akan tetapi, proses yang terburu-buru terutama dari pihak Indonesia bisa berakibat buruk secara jangka panjang. 

Guru Besar Hukum Internasional ini mengatakan, pengelolaan FIR ini memang terkait kepercayaan. Namun ia menggarisbawahi biasanya perjanjian FIR ditinjau tiap 5 tahun. Kenapa sekarang jadi 25 tahun. “Ada Permenhub Nomor 55 Tahun 2016, ini ada program kerja pengambilalihan navigasi penerbangan sejak 2016, ini 2019 impelementasi penuh. Apakah dokumen ini digunakan tim negoisator oleh tim dengan Singapura,” kata Hikmahanto.

M. Khatim selaku Direktur Airnav mengatakan, Airnav bisa  menggaet pesawat tempur yang tak mendapat approval, tak boleh masuk FIR Indonesia. Dengan adanya perjanjian baru itu, ada turunannya yaitu civil military traffic coordination. Sehingga, jika ada data pesawat tak punya izin masuk Indonesia, bisa diserahkan Airnav  ke Koopsudnas TNI. 

Sementara, Ketua ICASL Atip Latipulhayat yang juga guru besar hukum internasional mengatakan, walau FIR memang tidak berkaitan langsung dengan kedaulatan, dalam  praktiknya mayoritas FIR itu dibagi dengan batas kedaulatan. Ia mengatakan,  yang dilupakan FIR ini terkait pertahanan. Beberapa pesawat harus minta ijin Singapura dan realitanya pesawat yang melanggar kedaulatan Indonesia pada tahun 2018 adalah milik Amerika Serika yang paling banyak serta Singapura. “Jadi ini bukan persoalan teknis smata, tetapi harus basis kedaulatan,” kata Atip.

Edna Caroline dari Jakarta Defence Studies (JDS) mengatakan, melihat animo masyarakat, tema ini memang menjadi perhatian publik. Ia mengucapkan terima kasih pada para narasumber dan permohonan maaf kepada masyarakat yang tidak bisa bergabung. “Jumlah partisipan total ada 1850 orang, tetapi yang bisa masuk hanya 1000,” katanya.

Kegiatan semacam ini diadakan sebagai penyebaran pengetahuan ke masyarakat umum, selain berupaya memberikan masukan positif kepada pengambil keputusan. Animo masyarakat yang antusias menjadi indikasi positif dalam proses pendidikan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan peduli untuk negeri terutama dalam bidang kedirgantaraan, cinta tanah air, kewaspadaan nasional, dan  wawasan kebangsaan. ((Lka)

Artikel Terkait
Pasca Pemilu 2024: Pentingnya Penguatan Rekonsiliasi Kebangsaan dan Persaudaraan
Pemilu 2024: Pentingnya Menjaga Persaudaraan Kemanusiaan dan Persaudaraan Kebangsaan
Kurangi Polusi Udara, Luhut Minta Jokowi Naikkan Pajak Motor Bensin
Artikel Terkini
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas