INDONEWS.ID

  • Minggu, 06/02/2022 13:01 WIB
  • KND: Pemerkosaan Anak Disabilitas di Manggarai Timur Harus Diusut Tuntas

  • Oleh :
    • Mancik
KND: Pemerkosaan Anak Disabilitas di Manggarai Timur Harus Diusut Tuntas
Komisioner Nasional Disabilitas (KND) dan KPAI.(Foto:Ist)


Jakarta, INDONEWS.ID - Komisioner Nasional Disabilitas (KND) menanggapi kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas tunawicara yang berumur 2 tahun di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur yang terjadi pada Sabtu, (5/02/2022)

Anak tunawicara berinisial P tersebut diperkosa oleh pria yang diketahui bernama Iren.

Baca juga : KND dan Komnas HAM Siap Bersinergi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Terkait kasus tersebut, anggota Komisi Nasional Disabilitas, Jonna Damanik meminta kepolisian menindak tegas dan proses hukum kepada pelaku harus sesuai aturan yang berlaku yakni UU perlindungan anak.

Jonna juga meminta agar semua pihak memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas.

Baca juga : KND dan PBNU Sepakat Harus Perhatikan Isu Hak Disabilitas

"Hal ini sesuai UU No.8 tahun 2016 pasal 5 ayat 3, bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi serta kekerasan seksual." katanya.

Untuk itu, lanjutnya, KND mengajak lembaga-lembaga hak asasi manusia dan lembaga terkait (Kepolisian, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, Kompolnas, LPSK) secara serius mengawal tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap anak, agar tidak terulang lagi.

Baca juga : Komisi Nasional Disabilitas Dorong Bawaslu Perhatikan Hak Politik Warga Disabilitas

"Maka, KND sebagai lembaga yang mendapat mandapat dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas akan mengawal proses hukum dan pemulihan korban agar masa depan anak terus diperhatikan." ujarnya.

Sementara, Kikin Tarigan yang juga anggota KND memandang bahwa kasus ini sering terjadi bahkan berulang-ulang. Hal ini menandakan bahwa, kelompok rentan seperti anak dan disabilitas masih sering mengalami kekerasan seksual.

"Untuk itu, KND mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut menyampaikan atau melaporkan kasus-kasus yang menimpa kelompok rentan seperti anak dan disabilitas." ungkapnya.

Secara khusus, UU no.8 tahun 2016 pasal 125 menegaskan, pemerintah daerah wajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

"Untuk memastikan hal tersebut, KND meminta kasus seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dengan pembentukan regulasi perlindungan disabilitas di level daerah." ujarnya.

Menurutnya, isu-isu terkait disabilitas masih luput dari urgensi perhatian pemerintah daerah. Ia kemudian meminta Pemda agar serius memperhatikan regulasi tersebut.

"Maka kami juga meminta pemda secara serius memperhatikan perintah UU tersebut," tutupnya.*

Artikel Terkait
KND dan Komnas HAM Siap Bersinergi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
KND dan PBNU Sepakat Harus Perhatikan Isu Hak Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas Dorong Bawaslu Perhatikan Hak Politik Warga Disabilitas
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas