Nasional

KND dan Komnas HAM Siap Bersinergi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Oleh : Mancik - Selasa, 08/03/2022 12:31 WIB

Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam audiensi dengan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam audiensi dengan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan siap bersinergi dalam pemantauan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Sebagai lembaga nonstruktural, KND menyadari pentingnya menjalin kolaborasi dengan Komnas HAM yang juga merupakan lembaga mandiri yang salah satu fungsinya juga melaksanakan pemantauan hak asasi manusia. 

Dante Rigmalia, Ketua KND yang didampingi anggota komisioner Fatimah Asri Mutmainah, Jonna Aman Damanik, Rachmita Maun Harahap, dan Kikin Tarigan, menjelaskan, fungsi dan tugas KND dan KOMNAS HAM, yang bersama-sama spesifik pada isu HAM, menjadikan kedua lembaga strategis dalam membangun upaya kolaborasi, komunikasi, koordinasi dalam pelaksanaan HAM secara umum dan penyandang disabilitas secara spesifik. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ada 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas yang harus dipantau, dilindungi dan pemenuhan. 

Rachmita Harahap menyampaikan, penyandang disabilitas tuli secara khusus dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga mengalami kesulitan dengan adanya persyaratan memiliki Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.

Pernyataan sehat jasmani dan rohani ini menyulitkan penyandang disabilitas tuli dalam mendapatkan SIM meskipun pada dasarnya mereka bisa menyetir dengan menggunakan indera penglihatan mereka. 

"Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga yang memiliki “Green Card” untuk boleh memasuki forum-forum HAM Internasional dari Indonesia oleh sebab itu KND membutuhkan kolaborasi dengan Komnas HAM dalam keteraksesan forum-forum Internasional spesifik HAM Disabilitas,” kata Jonna Damanik. 

"Sebagaimana kita ketahui, Komnas HAM adalah Penerima Akreditasi A - Paris Principles dari Aliansi Global Institusi HAM International (GANHRI), oleh karenanya sebagai Lembaga HAM spesifik di urusan disabilitas, KND perlu juga belajar banyak dari keberhasilan tersebut", lanjutnya.

Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM sangat antusias menyambut dan berbagi pengalaman dengan para komisioner KND. Dia menyampaikan, Komnas HAM sebelumnya pernah menangani beberapa kasus yang berhubungan dengan penyandang disabilitas. Sehingga ketua Komnas HAM sangat antusias dalam menjalin kerja sama dengan KND. 

Ahmad Taufan Damanik  juga menegaskan, sebagai komisi baru KND harus memiliki integritas. Dia juga membagikan pengalaman Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka serta strategi-strategi yang bisa dijadikan rujukan oleh KND. 

"Belajar dari komisi-komisi lain dan analisis permasalahan lebih luas dengan melihat kebijakan dan regulasi yang mendorong kita untuk melakukan pemantauan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” kata Ahmad.*

Artikel Terkait