INDONEWS.ID

  • Senin, 16/05/2022 18:02 WIB
  • 40 Warga Bengkulu Ditangkap Akibat Sawit, Sultan Minta Diselesaikan secara Kekeluargaan

  • Oleh :
    • Mancik
40 Warga Bengkulu Ditangkap Akibat Sawit, Sultan Minta Diselesaikan secara Kekeluargaan
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin.(Foto:Dok.DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin, meminta pihak kepolisian daerah Bengkulu untuk menyelesaikan proses hukum 40 Warga kabupaten Muko-Muko yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik salah satu perusahaan perkebunan sawit di Muko-muko secara persuasif.

"Panas dingin hubungan sosial-ekonomi antara korporasi kelapa sawit dan masyarakat lokal atau indegenious People merupakan kasus sosial yang umum terjadi dan tentunya tidak bisa hanya dibaca dengan teks hukum positif. Terutama jika kita mengaitkannya dengan sengkarut reformasi agraria perkebunan dan tata niaga kelapa sawit yang justru menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat hari-hari ini ", ungkap Sultan melalui keterangan resminya kepada media, Jakarta, Senin (16/05/2022).

Baca juga : Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba

Menurutnya, meskipun masyarakat dalam konteks ini berada pada posisi yang diduga merugikan pihak perusahaan, namun motif perbuatan mereka harus juga dilihat secara menyeluruh.

Kami tidak pada posisi membela tindakan masyarakat, tapi sebagai pelaku industri perkebunan kelapa sawit, perusahaan terkait juga harus diselidiki secara lebih lanjut tentang pemenuhan kewajibannya kepada masyarakat selama ini.

Baca juga : Ini Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia

"Pihak kepolisian juga harus menyelidiki apakah perusahaan telah melakukan semua kewajibannya, seperti melaksanakan program kebun sawit plasma atau kewajiban administrasi lainnya yang merugikan hak-hak masyarakat setempat. Kejadian ini tidak hanya membuktikan adanya proses distribusi lahan yang tidak proporsional, namun juga menunjukan adanya pengabaian negara terhadap keberadaan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Sultan, kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan persuasif. Pemerintah daerah setempat harus menjadi pihak yang menengahi masalah ini.

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

"Sebagai masyarakat lokal yang lahan warisan leluhurnya dijadikan HGU perkebunan kelapa sawit oleh negara, tidak tepat memperlakukan mereka dengan pendekatan hukum yang berlebihan. Mereka mungkin hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup keluarganya", tutup senator asal Bengkulu itu.*

Artikel Terkait
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
Ini Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Artikel Terkini
Sekjen FAMARA: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong
Mahasiswa Katolik Tangsel Dianiaya, Astra Tandang Harap Semua Pihak Tidak Terprovokasi
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas