Jakarta, INDONEWS.ID - Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Elizabeth Susanti meminta maaf kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Permintaan maaf tersebut diutarakan Susanti usai menjalani sidang putusan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
"Saya minta maaf dan mudah-mudahan saya mendapatkan maaf dari mas Anas (Anas Urbaningrum-red). Saya mohon maaf sebesar besarnya," ujar Susanti sembari meneteskan air mata yang mengaku menyesal atas perbuatannya.
Susanti menegaskan, pihaknya meminta maaf kepada Anas karena telah mengkriminalisasi-nya sehingga mantan politisi Demokrat itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka proyek Hambalang pada Februari 2013 silam. Kala itu, lembaga antikorupsi itu menduga Anas menerima hadiah atau janji dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
"Melalui kuasa hukum, saya menyerahkan surat permohonan maaf ini beserta barang bukti untuk dijadikan bahan mengajukan peninjauan kembali kedua di MA," katanya.
Selain terhadap Anas, Susanti juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Mantan Ketua KPK Antasari Azar.
"Semoga mendapat maaf dari pak Jokowi yang serang berkali-kali secara spiritual, Bu Mega yang serang berkali-kali secara spritual, Pak Budi Gunawan serang berkali-kali secara spiritual, Pak Prabowo Subianto yang berkali kali saya serang secara spiritual," katanya.
Diketahui, Susanti divonis 1,8 Tahun penjara dalam kasus ITE. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 2,6 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat Susanti mengedit foto dirinya bersama Jenderal (Pur) Wiranto. Namun ia menyebut bahwa foto dirinya bersama Wiranto yang disebar di media sosial merupakan perintah orang di lingkaran Cikeas.
"Kalau foto memang editan. Saya mengaku salah," kata Susanti usai persidangan.
Susanti terbukti melakukan perbuatannya yang melanggar pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.*