Nasional

KPK Eksekusi Putusan MA Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Oleh : Ronald - Jum'at, 05/02/2021 19:59 WIB

Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka kasus proyek Hambalang. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan hukum Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

"Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu kemarin, telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/2).

Ali mengatakan, Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang akan menjalani pidana penjara delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar denda pidana Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan.

Dalam putusan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama dua tahun.

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Fikri. 

Selain itu, KPK juga akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara. (rnl)

Artikel Terkait