INDONEWS.ID

  • Senin, 13/06/2022 16:40 WIB
  • BPK RI Beberkan Masalah Keuangan di Jambi, Fraksi PDIP Kritik Keras Pemprov

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
BPK RI Beberkan Masalah Keuangan di Jambi, Fraksi PDIP Kritik Keras Pemprov
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo.

Jambi, INDONEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beberkan sederet masalah pengelolaan keuangan di Provinsi Jambi, hal ini mendapat kritik keras dari Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo.

Sebelumnya, BPK RI pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, sampaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan Provinsi Jambi, Selasa (24/05/2022). Pada laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi mendapat prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI, untuk ke sepuluh kalinya.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Latih 20 Peserta PSR

Kendati demikian, lembaga yang bertugas memeriksa keuangan negara tersebut, secara gamblang beberkan 4 persoalan keuangan di Jambi.

Adapun sederet persoalan tersebut, mulai dari pengelolaan BOT Pasar Angso Duo Baru, realisasi belanja RSUD Raden Mataher, belanja daerah hingga pengelolaan keuangan penanganan Covid-19 di Jambi.

Baca juga : PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo

Wartono menuturkan, hal tersebut merupakan cambuk keras bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Pasalnya, jika BPK RI telah beberkan hal tersebut secara gamblang, itu artinya terjadi sebuah permasalahan yang serius.

“Kurang cermat, OPD kurang maksimum dalam bekerja. Jadi, ini adalah catatan khusus dan cambuk bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Agar ke depannya, serius dalam menjalankan kegiatan-kegiatan di tahun anggaran,” tegasnya.

Baca juga : Region Head PTPN IV Regional 4 Jambi, Sambangi Karyawan Korban Kebakaran

Melihat persoalan tersebut, Ketua Komisi III ini menegaskan, Gubernur Jambi segera memanggil dan menindak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan meminta Gubernur Jambi, agar segera memanggil seluruh OPD yang terkait. Agar bagaimana, persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti, karena BPK beri waktu 60 hari,” timpalnya.

Selanjutnya, jika tidak, temuan BPK ini berpotensi jeratan hukum.

"Tentunya, Provinsi Jambi berpotensi tidak dapat Opini Wajar lagi, kalau ini tidak ditindaklanjuti. Bahkan, bisa juga berpotensi ke ranah hukum. Ini warning, kalau Pemprov tidak menindaklanjuti.” tutupnya.(Rpa/Erwin Majam)

Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Peserta PSR
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Region Head PTPN IV Regional 4 Jambi, Sambangi Karyawan Korban Kebakaran
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas