INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/07/2022 17:20 WIB
  • MA Diminta Tegur Keras Ketua PN Blitar Terkait Rencana Eksekusi Lahan

  • Oleh :
    • Mancik
MA Diminta Tegur Keras Ketua PN Blitar Terkait Rencana Eksekusi Lahan
Ilustrasi.(Foto:Sindonews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Central Peradilan Bersih (CPB) meminta Mahkamah Agung (MA) menegur keras Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB. Jln. Imam Bonjol No. 68 Kota Blitar terkait rencana eksekusi lahan milik Saudari Umi Alfiah dan keluarga yang terletak di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

"MA harus menegur keras Ketua PN Blitar dalam rencana eksekusi lahan milik saudari Umi Alfiah dan keluarga, karena lahan tersebut sedang berproses secara hukum di Mahkamah Agung sesuai berkas perkara perdata nomor 67/pdt.plw/2021/PN.Blt jo no. 906/pdt/2021PT.SBY," jelas Hasnu Central Peradilan Bersih kepada sejumlah media di Jakarta pada Selasa siang (05/07/2022).

Baca juga : Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA

Hasnu mengatakan, rencana eksekusi lahan tersebut nampaknya tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan di MA.

"Pengadilan Negeri Blitar sama artinya tidak menghargai Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara," ujarnya.

Baca juga : PRIMA: KPU Curang, Mahkamah Agung Benteng Terakhir Keadilan

Hasnu menegaskan, upaya melakukan eksekusi lahan tersebut patut dipertanyakan, apakah bagian dari upaya penegakan hukum secara adil atau jangan-jangan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang merasa diuntungkan.

"Kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap korban, agar mendapatkan perlakuan secara adil di mata hukum," tegas Hasnu.

Baca juga : MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Hari Ini, Berikut Nama-namanya!

Maka dari itu, Central Peradilan Bersih menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negari Blitar agar adil dalam menangani perkara tersebut serta menghargai proses hukum di Mahkamah Agung.

2. Central Peradilan Bersih akan mendampingi Saudara Asep Syaiful Hadi selaku masyarakat yang mencari keadilan dalam upaya hukumnya di MA yang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap.

3. Central Peradilan Bersih mendesak Mahkamah Agung agar menegur dan menindak Ketua PN Blitar demi tegaknya hukum yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi dan Prof. Dr. Mahfud MD selaku Menko Polhukam.*

Artikel Terkait
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
PRIMA: KPU Curang, Mahkamah Agung Benteng Terakhir Keadilan
MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Hari Ini, Berikut Nama-namanya!
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas