INDONEWS.ID

  • Rabu, 06/07/2022 12:15 WIB
  • Siang Ini, Pemerintah Resmi Serahkan Draf RKUHP ke DPR

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Siang Ini, Pemerintah Resmi Serahkan Draf RKUHP ke DPR
Ruang Komisi III DPR RI

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/7).

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Eddy menerangkan, draf RUU PAS tidak mengalami perubahan apapun dari draf sebelumnya. Sementara itu, terkait RKUHP, Eddy menerangkan ada penyempurnaan yang meliputi tujuh hal terkait 14 isu krusial.

Yaitu terkait ancaman pidana, bab tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan, harmonisasi dengan UU di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, dan tipo.

Baca juga : Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

"RUU PAS, tidak ada perubahan apapun terkait RUU PAS selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat II (paripurna)," kata Eddy.

Eddy mengatakan tim pembahasan RKUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RKUHP yaitu the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

Kemudian, advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

"Komisi III DPR menerima naskah RKUHP dan RUU PAS yang telah disempurnakan," demikian bunyi poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Wamenkumham.*

Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Artikel Terkini
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Pj Bupati Maybrat Lakukan Kunjungan ke SMPN 2 Aifat
Sari Ater Bangun Cable Car Perkuat Daya Tarik Wisatawan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas