INDONEWS.ID

  • Selasa, 12/07/2022 22:30 WIB
  • Penyambut Jemaah Haji Wajib Terapkan Prokes

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Penyambut Jemaah Haji Wajib Terapkan Prokes
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Plh. Dir. Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama, Susari mengimbau masyarakat penjemput jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini dikatakan Susari dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema "Prokes Kepulangan Jemaah Haji" pada Senin, (11/7/22).

Baca juga : Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan

Menurut Susari, penyambutan kepulangan jemaah haji merupakan sebuah tradisi dalam budaya di Tanah Air. Tradisi ini sudah mengakar dalam masyarakat Indonesia.

"Ini sudah menjadi tradisi kalau satu jemaah pulang ya, itu biasanya yang jemput lebih dari satu. Bahkan bisa 2, 3 hingga 4 mobil yang akan menjemput ke asrama embarkasi," tutur Susari.

Baca juga : Kemenag Minta Masyarakat Jangan Membabi Buta Boikot Semua Produk Terafiliasi Israel

Dalam perhitungan, Susari menjelaskan, andaikata satu orang jemaah haji dijemput 3 atau 4 mobil dan satu mobil memuat 4 atau 5 orang, artinya bisa diprediksi berapa jumlah orang yang akan berkumpul di satu titik, dalam hal ini asrama embarkasi.

"Ini baru di asrama haji. Bahkan nanti ketika pulang ke rumah masing-masing, ada juga tradisi kita di mana saudara, handaitaulan itu datang berkunjung. Bahasa agamanya mencari berkah," ujarnya.

Baca juga : Menteri PANRB Apresiasi Kemenag Satukan Ribuan Aplikasi

Titik Rawan Kajian Asrama haji dan rumah di kampung halaman, menurut Susari, adalah titik-titik rawan yang harus menjadi bahan kajian dan evaluasi bagi pengambil kebijakan untuk melakukan treatment yang tepat kepada masyarakat terkait penanganan covid-19.

Maka dari itu, Susari mendorong pemerintah terus melakukan edukasi dan sosialisasi. Dengan edukasi dan sosialisasi yang terus menerus, kata Susari, masyarakat diharapkan tidak lalai terhadap protokol covid-19, terutama selama menyambut kepulangan anggota keluarga yang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

"Terus melakukan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lalai terhadap protokol kesehatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Susari menambahkan, jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama akan berangkat mulai tanggal 15 sampai 30 Juli mendatang.

"Jemaah haji yang pulang akan dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama, mereka mendarat Madinah kemudian pulang ke Tanah Air lewat Jeddah, mulai dari tanggal 15 sampai dengan 30 Juli," paparnya.

"Kemudian untuk yang gelombang kedua, itu sebaliknya yaitu mereka mendarat di Jeddah kemudian pulang ke Indonesia melalui bandara di Madinah, mulai dari 31 Juli hingga 14 Agustus 2022," imbuhnya.

Ketika ditanya soal jemaah haji yang dinyatakan positif beberapa hari jelang keberangkatan ke Tanah Air, Susari mengatakan tim media yang akan mengatur dan mengurus semuanya.

"Andai mereka bergejala dan diperiksa itu positif, mereka akan diatur oleh tim medis yang ada di sana. Jadi kerjasama ini sudah sangat bagus. Jemaah haji itu mendapat pendampingan kesehatan mulai dari asrama haji sampai pulang ke rumah, bahkan pemantauan kesehatan juga," ucapnya.

Terkait biaya bila terjadi penundaan pemulangan bagi jemaah haji yang dinyatakan terpapar covid-19, Susari mengatakan biaya tidak dibebankan kepada jemaah haji. Sebab, mekanisme sudah mengatur terkait asuransi dan lain-lain.

"Sudah diatur mekanisme pembiyaan. Jadi tim yang akan mengurus semuanya itu, ditanggung oleh BPIH. Itu kan ada asuransi dan segala macam," tutup Susari.*

Artikel Terkait
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Kemenag Minta Masyarakat Jangan Membabi Buta Boikot Semua Produk Terafiliasi Israel
Menteri PANRB Apresiasi Kemenag Satukan Ribuan Aplikasi
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas