INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/07/2022 15:59 WIB
  • Respon Dugaan Pencabulan Anggota Dewan, MKD: Kami Pastikan Semua Prosedur Dijalankan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Respon Dugaan Pencabulan Anggota Dewan, MKD: Kami Pastikan Semua Prosedur Dijalankan
Ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman buka suara merespons langkah Bareskrim Polri yang bakal memeriksa anggota DPR berinisial D dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Ia mengatakan, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR berinisial D bila telah menerima aduan secara resmi nantinya.

Baca juga : Kasus Victor Laiskodat, Kapolri: Kita Tunggu Hasil Sidang MKD

"Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," katanya Kamis (14/7).

Menurut Pasal 8 Peraturan DPR tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan memeriksa terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan nantinya.

Baca juga : MKD Resmi Terima Surat Resmi Pengunduran Setya Novanto

Jika terbukti, menurut Habib, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan," ucapnya.

Baca juga : Datangi Mabes Polri, MKD Konfirmasi Kasus Victor Laiskodat

Diberitakan, anggota DPR berinisial D dipolisikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia akan diperiksa dalam proses penyelidikan pada Kamis (14/7). Penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan perkara itu sedang diselidiki.

"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7).

Dari informasi yang dihimpun, anggota DPR berinisial D dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada hari ini. D diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri.

Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022.

Hingga kini D masih berstatus sebagai saksi. Dalam berkas pemanggilan itu tertulis bahwa D diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.*

 

Artikel Terkait
Kasus Victor Laiskodat, Kapolri: Kita Tunggu Hasil Sidang MKD
MKD Resmi Terima Surat Resmi Pengunduran Setya Novanto
Datangi Mabes Polri, MKD Konfirmasi Kasus Victor Laiskodat
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas