INDONEWS.ID

  • Kamis, 21/07/2022 11:18 WIB
  • Kuasa Hukum Temukan Luka Jerat di Leher Brigadir J

  • Oleh :
    • very
Kuasa Hukum Temukan Luka Jerat di Leher Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (Suara.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihaknya menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya. Hal itu terungkap dari temuan bukti luka jerat di leher almarhum.

Baca juga : Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

"Kami menemukan ada luka lilitan di leher, di lehernya seperti ada luka dijerat dari belakang. Jadi kami yakin ini (pembunuhan) berencana dan tidak mungkin satu orang karena ada yang menggunakan pistol dan menggunakan senjata tajam, sekiranya ini satu lawan satu tidak mungkin ada luka itu (jeratan di leher)," katanya di Markas Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (20/7).

Kamarudin mengungkapkan, bukti-bukti tersebut didapatkan melalui sejumlah foto. Menurutnya, hal itu yang menjadi alasan kuat mengapa visum ulang harus dilakukan kepada almarhum J dengan membongkar kuburannya.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

"Kami mohon kepada Kapolri untuk membentuk tim untuk membongkar kuburan dan membentuk tim melakukan visum ulang kenapa karena temuan fakta kami bukan tembak-menembak, tapi seperti jerat kawat dan ada luka robek di kepala, bibir dan bawah mata dan kemudian di jari-jari jadi itu bukan akibat peluru," ujarnya seperti dikutip Merdeka.com.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J yang sudah dilakukan kepada pihak keluarga. Menurut dia, hasil autopsi akan dibuka semata-mata demi transparansi.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

"Saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insya Allah dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.

"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensic, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawan nya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan," sambung Dedi.

Ia menjelaskan, dari hasil autopsi itu nantinya akan ada gambaran agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang. ***

Artikel Terkait
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas