INDONEWS.ID

  • Jum'at, 22/07/2022 23:25 WIB
  • Angin Segar Kedatangan Menteri ATR BPN, Ketua DPRD: Penerbitan 120 Juta Sertifikat

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Angin Segar Kedatangan Menteri ATR BPN, Ketua DPRD: Penerbitan 120 Juta Sertifikat

Jambi, INDONEWS.ID - Kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Hadi Tjahjanto bawa angin segar. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sebut Kementerian ATR BPN miliki program penerbitan 120 juta sertifikat se-nasional.

Menteri Hadi Tjahjanto hadir langsung dalam agenda jamuan makan malam, di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Kamis (21/07/2022).

Baca juga : Gelar Kunker di PTPN VI Jambi, Wakil Ketua DPRD Beri Beberapa Masukan

Edi purwanto menuturkan, ratusan konflik lahan di Jambi menjadi sorotan Menteri ATR BPN. Sebab, bilangnya, provinsi Jambi merupakan nomor 2 tertinggi nasional konflik lahan.

"Kita juga laporkan, ada 21 kasus yang kita dalami dari 107 aduan," ungkapnya.

Baca juga : Keseruan Lomba Wartawan Cilik Merangin: Apa Sih Cita-cita Ketua DPRD?

Seperti diketahui, belum lama ini masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi telah berakhir. Setidaknya, dalam 8 bulan masa kerja Pansus, menghasilkan 23 rekomendasi penyelesaian konflik lahan.

"Rekomendasi pansus yang direspon pak menteri adalah audit luas, audit fungsi dan audit pemanfaatan," tukasnya.

Baca juga : Ini Duduk Perkaranya! Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK

"Investasi yes, rakyat harus merasakan dampak kehadiran korporasi," timpalnya.

120 Juta Penerbitan Sertifikat

Selanjutnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini menjelaskan, saat ini Kementerian ATR BPN memiliki program 120 juta penerbitan sertifikat tanah.

"Pak Hadi bilang, akan ada penerbitan 120 juta sertifikat secara nasional. Saat ini baru 80 juta, artinya ada 40 juta lagi," jelansya.

Tak terkecuali untuk provinsi Jambi, Edi menghimbau masyarakat untuk menyambut angin segar tersebut. Pasalnya, Kementerian ATR BPN telah mempermudah persyaratan pengajuan sertifikat tanah.

"Bagi masyarakat yang mau bikin sertifikat, tidak dibebankan pajak dulu. Yang penting, ada dulu sertifikatnya, baru bicara pajak," jelasnya

Tak putus sampai disitu, Menteri ATR BPN, DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi telah menjalin komitmen bersama reforma agraria. Untuk itu, bilangnya, masyarakat akan dipermudah dalam mengurus konflik lahan.

"Kita minta eksekutif, buka ruang pengaduan di wilayah masing-masing. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi berduyun-duyun demo." tutupnya. (Rpa/Erwin Majam)

Artikel Terkait
Gelar Kunker di PTPN VI Jambi, Wakil Ketua DPRD Beri Beberapa Masukan
Keseruan Lomba Wartawan Cilik Merangin: Apa Sih Cita-cita Ketua DPRD?
Ini Duduk Perkaranya! Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas