INDONEWS.ID

  • Selasa, 26/07/2022 13:24 WIB
  • Bekukan SMA Katolik di Kalbar, PMKRI Pontianak Minta Jokowi Evaluasi Dirjen Bimas Katolik dan Menteri Agama

  • Oleh :
    • Mancik
Bekukan SMA Katolik di Kalbar, PMKRI Pontianak Minta Jokowi Evaluasi Dirjen Bimas Katolik dan Menteri Agama
Ketua Presidium PMKRI Cabang Pontianak Endro Ronianus.(Foto:Istimewa)

INDONEWS.ID - Ketua Presidium PMKRI Cabang Pontianak Endro Ronianus menilai surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama dengan Nomor: S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 terkati pembekuan sekolah Katolik di Kalbar telah menimbulkan kegaduhan di internal Katolik karena terburu-buru dan tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu.

Melalui keterangan tertulisnya atas nama DPC, PMKRI Pontianak menegaskan surat tersebut merupakan bentuk sikap Dirjen Bimas Katolik yang inkonsisten dalam upaya mendukung Masyarakat Katolik untuk berperan serta secara aktif dan dinamis dalam mencapai tujuan pembangunan bangsanya pada konteks pendidikan.

Menurut Endro, dengan adanya sanksi pembekuan dan pembatalan pemberian bantuan pendidikan kepada SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Katolik di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, dimana dalam pembekuaan ini, Dirjend Bimas Katolik telah bersikap inkonsisten dalam menggambil keputusan pembekuan dan pembatalan pemberian bantuan kepada sekolah SMA Katolik yang ada di Tayan Hilir dan Ngabang.

PMKRI Cabang Pontianak menilai Dirjend Bimas Katolik Pusat telah bertidak inkonsisten dalam mengambil keputusan ini, dimana dalam surat peringatan Nomor: B- 779/DJ.V/Dt. V.II/PP.01.1/03/2022 point 2 Dirjend Bimas Katolik Pusat memberi kesempatan untuk memenuhi syarat jumlah peserta didik dalam waktu 3 tahun kedepan yaitu sampai dengan tahun 2025.

Namun pada surat Nomor: S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dimana SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang diberi sanksi pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan pendidikan serta akan ditutup pada Desember 2022/2023 jika terus mengalami kemunduran.

“PMKRI Cabang Pontianak menganggap pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan ini akan menjadi pembatasan ruang gerak SMA Katolik terkait untuk berkembang sehingga perlu dibatalkan," kata Endro dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (26/7/2022)

Selain itu, lanjutnya, PMKRI Cabang Pontianak menilai surat Nomor: S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dalam memberikan sanksi terhadap SMA Katolik terkait terlalu terburu-buru sehingga perlu dievaluasi.

"PMKRI Cabang Pontianak merasa perlu adanya evaluasi terkait keputusan yang ambil oleh Dirjend Bimas Katolik Pusat terhadap sekolah SMA Katolik terkait. Karena, hingga saat ini masyarakat setempat masih memberi dukungan dengan adanya sekolah SMA Katolik yang ada terkait dengan cara menghibahkan tanah, kerja bakti dan bantuan dari perusahaan setempat untuk membantu menyiapkan tanah untuk pembangunan Asrama sekolah SMA Katolik," jelas Endro.

Untuk itu, kata Endro, PMKRI Cabang Pontianak menolak proses pengangkatan secara Defenitif terhadap PLT Dirjen Bimas Katolik defenitif Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono karena dianggap tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat Katolik pada umumnya.

“Terbukti Selama kurun waktu kurang lebih 7 bulan menjabat sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik, beliau telah menunjukkan ketidakpahaman mengenai Katolik dan sewenang-wenang membekukan sekolah Katolik tanpa komunikasi dengan para Uskup sebagai pemegang otoritas gereja di wilayah sekolah yang dibekukan," tegas Endro.

Terkait dengan hal ini, PMKRI Cabang Pontianak meminta Presiden Jokowi untuk mengindahkan harapan umat katolik terhadap keberadaan Dirjen Bimas Katolik RI dan mengevaluasi Kinerja Menteri Agama RI.

"Kami meminta Bapak Presiden untuk mengevaluasi Bimas Katolik dan Menteri Agama dalam proses pengangkatan Dirjen Bimas Katolik RI yang mana sampai saat ini tidak dilaksanakannya lelang jabatan Dirjen Bimas Katolik," paparnya.

Proses lelang ini tidak dilakukan sehingga dampaknya, Bimas Katolik tidak diberi kesempatan untuk memperoleh calon Dirjen terbaik melalui proses seleksi atau lelang jabatan sesuai harapan umat Katolik.

“Proses lelang harus dilakukan, bukan mendefinitifkan Plt Dirjen Bimas Katolik RI, Bapak Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono," tutupnya.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas