INDONEWS.ID

  • Senin, 01/08/2022 15:31 WIB
  • Polisi Ancam Balik Warga yang Hendak Lempar Botol Berisi Kencing ke Kominfo

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Polisi Ancam Balik Warga yang Hendak Lempar Botol Berisi Kencing ke Kominfo
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi mengancam akan membubarkan aksi lempar botol yang berisikan air kencing atau seni di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Senin (1/8) siang ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menegaskan pihaknya bakal menindak aksi penyampaian pendapat yang tidak sesuai dengan aturan. Karenanya, ia meminta agar aksi demonstrasi dapat dilakukan secara kondusif dan damai.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

"Siapapun masyarakat boleh menyampaikan pendapatnya di muka umum sepanjang tidak menabrak aturan. Kalau menabrak aturan ya kita akan tindak tegas," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan pihaknya juga masih belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait aksi ini. Dirinya juga mengaku akan menangkap pihak-pihak yang masih mencoba melakukan aksi demonstrasi secara anarkis.

Baca juga : Anugerah Media Center 2024, Kementerian Kominfo Apresiasi Mitra Komunikasi Publik

"Kalau kita temukan itu ya kita amankan. Nggak boleh ada itu," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah personel kepolisian untuk berjaga-jaga di sekitar gedung Kemenkominfo.

Baca juga : HPN 2024, Menkominfo Bagikan Empat Kiat Perusahaan Media Agar Tetap Eksis

"Sementara personel satu SSK (Satuan Setingkat Kompi), rekayasa lalu lintas) situasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Blok Politik Pelajar mengajak semua pihak yang kesal dengan pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi untuk melempari Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dengan botol berisi air pipis.

Aksi itu mereka rencanakan bakal berlangsung pada Senin (1/8), sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi itu dilakukan menyusul langkah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi dengan traffic tinggi seperti PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan tidak terdaftar resmi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat menuai kontroversi di tengah masyarakat.

LBH Jakarta juga telah menyatakan bahwa langkah Kominfo itu melahirkan otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan atau digital authoritarianism.*

Artikel Terkait
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Anugerah Media Center 2024, Kementerian Kominfo Apresiasi Mitra Komunikasi Publik
HPN 2024, Menkominfo Bagikan Empat Kiat Perusahaan Media Agar Tetap Eksis
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas