INDONEWS.ID

  • Minggu, 07/08/2022 17:59 WIB
  • Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Bisa Dipidana

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Menko Polhukam Mahfud MD

Jakarta, INDONEWS.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pelanggaran etik juga bisa masuk ranah pidana. Pernyataan ini disampaikan Mahfud menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice," kata Mahfud pada wartawan, Minggu (7/8).

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Dugaan pelanggaran itu tengah diselidiki Inspektorat Khusus (Itsus) Polri dan jenderal berbintang dua tersebut ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

Mahfud menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran etik seperti yang dilakukan Ferdy Sambo seharusnya bisa dilakukan sejajar dengan dugaan pidana.

"Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif, seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana," jelasnya.

Baca juga : Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo selama 30 hari akan dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hal ini sebagaimana petunjuk dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Ferdy Sambo dititipkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan awal kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). "Info dari Itsus 30 hari (Ferdy Sambo dititipkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (7/8).

Artikel Terkait
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat
Artikel Terkini
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas