Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Calon Wakil Presiden 2024, Mahfud MD, mengaku heran karena diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Melalui akun X pribadinya, Mahfud menyampaikan bahwa permintaan tersebut tidak lazim secara hukum.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” tulis Mahfud, dikutip Minggu (19/10/2025).
Menurut Mahfud, dalam hukum pidana, jika aparat penegak hukum (APH) menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana, seharusnya mereka langsung menyelidiki atau memanggil narasumber untuk dimintai keterangan, bukan menunggu laporan.
“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” ujarnya.
Mahfud menilai permintaan KPK agar dirinya membuat laporan adalah bentuk kekeliruan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan sumber awal isu dugaan mark up proyek Whoosh. Nama-nama seperti pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan Antony Budiawan disebut sebagai pihak pertama yang menyinggung persoalan tersebut dalam sebuah dialog televisi.
Sementara dirinya hanya mengulas informasi itu dalam podcast miliknya.
“Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah Nusantara TV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagio yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya, maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG,” jelas Mahfud.
Karena itu, Mahfud mempersilakan KPK untuk memanggilnya jika ingin menggali informasi lebih lanjut, tanpa perlu menunggu laporan resmi dari dirinya.
“Jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan saya. Silakan panggil saja saya, saya akan langsung tunjukkan isi siaran tersebut. Baru setelah itu, KPK bisa memanggil pihak-pihak yang membahas mengenai kemelut Whoosh. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, juru bicara KPK Budi Prasetyo maupun Ketua KPK Setyo Budiyanto belum memberikan tanggapan atas pernyataan Mahfud.