INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/08/2022 08:32 WIB
  • Empat Sudah Jadi Tersangka, Polisi Temukan 5 DNA di Lokasi Pembunuhan Brigadir Josua

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Empat Sudah Jadi Tersangka, Polisi Temukan 5 DNA di Lokasi Pembunuhan Brigadir Josua
Ferdy Sambo dan Brigadir J

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan polisi menemukan lima DNA di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus mengatakan temuan DNA itulah yang kemudian dijadikan titik awal penyidikan kematian Brigadir J.

Baca juga : RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah

Lewat temuan tersebut, penyidik juga mengetahui terdapat enam orang, termasuk korban, yang berada di lokasi tersebut pada saat insiden pembunuhan terjadi.

Agus menjelaskan, lima temuan DNA dari TKP yaitu milik Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Baca juga : Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah

"Kita berusaha cari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian," kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

"Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuwat, ada Ricky, dan Richard. Serta korban Yosua," sambungnya.

Baca juga : Menko Polhukam: Ada `Gerakan Bawah Tanah` untuk Membebaskan Ferdy Sambo

Usai merampungkan proses penyidikan, Agus mengatakan Timsus Polri akhirnya menetapkan empat sosok yang ditemukan DNA-nya di lokasi kejadian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka itu merupakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Asisten rumah tangga Kuwat Maruf, dan terakhir Irjen Ferdy Sambo.

Ia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, Bharada RE diketahui berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Irjen FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas," jelasnya.

Sementara itu, untuk kedua tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai ikut membantu dan menyaksikan aksi pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, mereka juga dinilai memiliki andil lantaran tidak melaporkan dan membiarkan aksi pembunuhan di rumah Sambo tersebut.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama, saat Richard diarahkan FS. Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik kemudian menerapkan pasal 340 sub pasal 338, jo pasal 55, 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.

Artikel Terkait
RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah
Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah
Menko Polhukam: Ada `Gerakan Bawah Tanah` untuk Membebaskan Ferdy Sambo
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas