INDONEWS.ID

  • Senin, 15/08/2022 12:44 WIB
  • Timsus Polri Agendakan Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Timsus Polri Agendakan Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Khusus (Timsus) Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati atau PC. Pemeriksaan ini terkait dengan tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022 lalu.

"Sudah masuk agendanya, nanti diinfokan waktunya. Nunggu dari Timsus dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/8).

Baca juga : RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah

Namun, dia belum bisa memastikan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam ini apakah terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau laporan palsu tentang pelecehan seksual.

"Nanti saya tanyakan dulu ya. Nanti akan diinfokan apabila sudah ada. Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," ujarnya.

Baca juga : Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah

Jenderal bintang dua ini memastikan, Polri bakal secepatnya menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. "Secepatnya berkas perkara diselesaikan sebelum dilimpahkan ke JPU," tutupnya.

Diketahui, Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan. Selain itu, Polri juga menghentikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Baca juga : Menko Polhukam: Ada `Gerakan Bawah Tanah` untuk Membebaskan Ferdy Sambo

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian dua kasus ini usai dilakukan gelar perkara. Gelar perkara dipimpin langsung Kabareskrim Polri.

Hasil gelar perkara menunjukkan, tidak ditemukan fakta percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi, Sabtu (13/8).*

 

 

Artikel Terkait
RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah
Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah
Menko Polhukam: Ada `Gerakan Bawah Tanah` untuk Membebaskan Ferdy Sambo
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas