INDONEWS.ID

  • Rabu, 24/08/2022 11:30 WIB
  • Di Hadapan Wakil Rakyat, Kapolri: Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo jadi Pertaruhan Marwah Polri

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Di Hadapan Wakil Rakyat, Kapolri: Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo jadi Pertaruhan Marwah Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meminta penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Listyo bersama timsus tiba di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 09.45 WIB.

Baca juga : Di AMMTC Labuan Bajo, Kapolri: Kerjasama jadi Kunci Berantas Kejahatan Transnasional

Rapat dibuka oleh Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. “Rapat terbuka, namun apabila Bapak ada yang mau disampaikan tertulis silakan,” kata Pacul membuka rapat.

Dalam paparan awalnya, Listyo menyatakan bahwa pihaknya solid dalam menangani kasus tersebut. “Kami hadir bersama timsus 18 orang. Penanganan kasus ini kami solid, jadi itu satu hal yang perlu kami sampaikan,” kata Listyo.

Baca juga : RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah

Listyo menegaskan penanganan kasus tersebut sebagai pertaruhan marwah Polri. “Jadi tentunya ini menjadi pegangan kami, karena ini menjadi pertaruhan marwah polri dalam mengungkap kasus ini,” kata dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Listyo didampingi timsus akan menyampaikan tentang progres yang sudah dilaksanakan oleh timsus, baik dari penyidikan maupun juga dari inspektorat.

Baca juga : Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah

“Timsus semua lengkap hadir mendampingi bapak kapolri,” kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).*

Artikel Terkait
Di AMMTC Labuan Bajo, Kapolri: Kerjasama jadi Kunci Berantas Kejahatan Transnasional
RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah
Vonis Mati Tak Segera Dilakukan dan Bisa Berubah Setelah 10 Tahun, Berikut Penjelasan Pemerintah
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas