INDONEWS.ID

  • Jum'at, 26/08/2022 13:07 WIB
  • Kadiv Humas Polri Minta Maaf Soal Insiden Anggota Brimob Bentak Wartawan Liput FS

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kadiv Humas Polri Minta Maaf Soal Insiden Anggota Brimob Bentak Wartawan Liput FS
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan yang meliput proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.

“Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada media,” kata Dedi saat konferensi pers sidang KKEP Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat dini hari.

Baca juga : Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan

Insiden anggota Brimob membentak wartawan terjadi Kamis (25/8) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu wartawan diperbolehkan oleh Kadiv Humas Polri dapat mengambil gambar di dalam gedung untuk meliput persiapan Sidang KKEP.

Namun, anggota Brimob yang menjaga proses persidangan melakukan pengamanan ketat, membentak wartawan. Media yang berupaya mendapatkan gambar momen Ferdy Sambo berjalan masuk ke ruang sidang terlibat dorong-dorongan, sehingga petugas semakin memperketat penjagaan.

Baca juga : Agama Tak Boleh Diturunkan Derajatnya Jadi Pemuas Nafsu Kekuasaan

Seorang anggota Brimob berseragam lengkap dengan penutup wajah dan kacamata dengan lantang berteriak kepada media yang berupaya mendapatkan gambar. Teriakan tersebut membahana dalam gedung, seolah ada perbedaan instruksi dalam penjagaan peliputan.

Karena media masuk ke dalam gedung atas arahan Humas untuk bisa mengambil gambar momen Ferdy Sambo dan para saksi masuk ke ruang sidang. Namun terhalang oleh petugas yang menjaga ketat Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Baca juga : Stafsus Presiden Bantah soal Jokowi Minta Bertemu Megawati

“Mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini mungkin kurang berkenan, ada hal-hal yang membuat rekan-rekan kurang nyaman. Mungkin peristiwa tadi pagi ya, saya mohon maaf kepada rekan-rekan,” ujar Dedi.

Pada saat itu sejumlah media yang merekam secara langsung kegiatan Sidang KKEP langsung tersebar video teriakan anggota Brimob ke media sosial dan viral.

Sidang KKEP Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB, berlangsung secara tertutup. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri yang disiarkan oleh Polri TV melalui layar monitor di luar Gedung TNCC pukul 02.00 WIB.

Dalam sidang dihadirkan 15 orang saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Saksi termasuk juga sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena terlibat obstruction of justice, di antaranya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Koombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, kemudian sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Usai putusan sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Artikel Terkait
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Agama Tak Boleh Diturunkan Derajatnya Jadi Pemuas Nafsu Kekuasaan
Stafsus Presiden Bantah soal Jokowi Minta Bertemu Megawati
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas