INDONEWS.ID

  • Kamis, 01/09/2022 16:07 WIB
  • DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies

  • Oleh :
    • very
DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies
Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Masa jabatan Gubernur dan Waki Gubernur DKI Jakarta itu berakhir pada 13 September 2022.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, jadwal tersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.

Baca juga : Polisi Jemput Paksa Muhamad Andika Mowardi Pelapor Gahtan Saleh Hilabi, Ternyata Positif Narkoba, Diduga Bandar dan Pedagang Senpi

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8).

Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengatakan jadwal rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Baca juga : Ramadan Art Expo 2024 di MULA Galeri CITOS: dari Orasi Budaya Dr. Hendrajit, Pembacaan Puisi Hingga Monolog Hermana

Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Makanya kita tentukan untuk tanggal itu," katanya seperti dikutip Antara.

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dia juga menyampaikan bahwa penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Nahas 3 Orang Tewas dalam Tragedi Tembok SPBU di Tebet, Polisi Gali Kesaksian

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk pj akan dipilih presiden," katanya.

Seperti diketahui masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung sejak dilantik 17 Oktober 2017 dan berakhir pada 16 Oktober 2022. ***

 

Artikel Terkait
Polisi Jemput Paksa Muhamad Andika Mowardi Pelapor Gahtan Saleh Hilabi, Ternyata Positif Narkoba, Diduga Bandar dan Pedagang Senpi
Ramadan Art Expo 2024 di MULA Galeri CITOS: dari Orasi Budaya Dr. Hendrajit, Pembacaan Puisi Hingga Monolog Hermana
Nahas 3 Orang Tewas dalam Tragedi Tembok SPBU di Tebet, Polisi Gali Kesaksian
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas