INDONEWS.ID

  • Selasa, 06/09/2022 11:18 WIB
  • Merasa Dirugikan, Nasabah Gugat Best Profit Futures ke PN Jakarta Selatan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Merasa Dirugikan, Nasabah Gugat Best Profit Futures ke PN Jakarta Selatan
Kantor Pt Best Profit Futures (BPF) Jakarta

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Best Profit Futures (BPF) digugat nasabahnya, Inocentio Nurhadi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum (PMH).

Pantaun pada laman sipp.pn.jakartaselatan.go.id, gugatan yang diterima tanggal 25 Agustus 2022 itu terdaftar dengan nomor perkara 776/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga : Diduga Jual Produk Tak Sesuai Spesifikasi, Toyota Digugat Konsumen

Kuasa Hukum Inocentio Nurhadi dari Kantor Hukum Pro Justitia, Ngurah Suputra Atmaja, S.H mengatakan pihaknya menggugat BPF karena diduga melakukan tindakan yang merugikan kliennya.

"Gugatan ini kita ajukan karena ada tindakan atau perbuatan dari karyawan PT Best Profit Future, yakni Sdr. Vitra Hayati yang merugikan nasabahnya, selaku klien kami," kata Ngurah ketika ditemui media ini di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/22).

Baca juga : Sidang Praperadilan Rizieq Digelar Besok, Polisi : Jangan Ada Kerumunan

Adapun total kerugian materil yang dialami kliennya, tambah Ngurah, mencapai Rp380 juta. Jumlah ini belum terhitung kerugian imateril yang diderita kliennya.

Gugatan yang melibatkan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai tergugat I dan Kemententerian Perdagangan Cq. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai tergugat II mulai bergulir di PN Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Hormati Putusan Pengadilan PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Imam Nahrawi

"Hari ini adalah jadwal sidang pertama dari kasus ini. Namun sidang ditunda, karena pihak BBJ sebagai turut tergugat I tidak hadir. Maka akan dipanggil kembali pada persidangan selanjutnya tanggal 19 September mendatang," ujar Ngurah.

Hingga berita ini ditayang, pihak manajemen PT Best Profit Future (BPF) belum berhasil dikonfirmasi. 

Artikel Terkait
Diduga Jual Produk Tak Sesuai Spesifikasi, Toyota Digugat Konsumen
Sidang Praperadilan Rizieq Digelar Besok, Polisi : Jangan Ada Kerumunan
KPK Hormati Putusan Pengadilan PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Imam Nahrawi
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas