INDONEWS.ID

  • Sabtu, 17/09/2022 15:59 WIB
  • Kritisi Status Tersangka Pemuda Madiun, LBH Surabaya: Sangat Prematur, Dipaksakan dan Tidak Nyambung

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kritisi Status Tersangka Pemuda Madiun, LBH Surabaya: Sangat Prematur, Dipaksakan dan Tidak Nyambung

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi menangkap dan menetapkan Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), pemuda penjual es di Madiun, Jawa Timur sebagai tersangka. MAH dituduh membantu aktivitas hacker Bjorka meretas data pemerintah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya lantas geram. Mereka menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) adalah hal yang prematur, dipaksakan dan tidak nyambung.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

Kadiv Advokasi & Jaringan LBH Surabaya, Habibus Salihin mengatakan penetapan tersangka oleh polisi terhadap MAH, seharusnya tak bisa dihubungkan dengan aktivitas peretasan si hacker. Polisi menyebut MAH adalah pembuat channel Telegram Bjorkanism.

"MAH membuat channel Telegram kemudian dihubungkan dengan aktivitas Bjorka yang melakukan peretasan dan dianggap `membantu` menurut kami itu masih sangat prematur, dipaksakan dan tidak nyambung," kata Habibus, Jumat (16/9).

Baca juga : Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA

Habibus menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan aparat itu sangat dipaksakan, karena polisi sudah kepalang tanggung menangkapnya.

"Seharusnya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jangan memberikan kesan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya sekadar untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan," ucapnya.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

Selanjutnya, Habibus juga menyoroti istilah `membantu` yang dipakai pihak kepolisian untuk menjerat MAH. Menurutnya hal itu juga tak jelas.

"Membantu itu tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau apa, karena dalam hukum pidana istilah, membantu, turut serta, menyuruh lakukan dapat ditemukan di KUHP pasal 55. Ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka," katanya.

Bagi Habibus, praktik penegakan hukum yang dilakukan kepolisian justru sudah membangkang peraturan perundang-undangan, dan mengesampingkan hak-hak warganya.

"Kalau memang tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana jangan memaksakan kasus menjadi seolah-olah ada masalah. Hal itu justru semakin menimbulkan distrust kepada publik terhadap aparat penegak hukum dan Pemerintah," ucapnya.

Menurutnya, polisi sebaiknya tak perlu malu kepada publik untuk mengakui, bahwa sudah terjadi kesalahan dalam proses-proses penetapan tersangka MAH.

"Itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warga negaranya sendiri demi membangun citra aparat kepolisian dengan penuh kepalsuan," ujar dia.

Senada, pendamping hukum MAH lainnya Hosnan mengatakan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap MAH tak sesuai prosedur. Polisi kata dia juga berdalih tak melakukan penangkapan melainkan `mengamankan`.

MAH ditangkap pada tanggal 14 September 2022, dia kemudian baru dipulangkan 16 September 2022.

"Meskipun pihak kepolisian mengaku melakukan pengamanan atau diamankan, bukan penangkapan, namun aktifitas membawa MAH ke kantor polisi oleh pihak kepolisian sudah jelas merupakan penangkapan," kata pengacara LBH BR ini.

Penangkapan menurut KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang atau KUHAP.

"Pasal 1 angka 20 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa tindak pidana. Bila penangkapan dilakukan terhadap orang yang statusnya bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan tersebut tidak sah dan dapat dilakukan praperadilan sesuai pasal 77 KUHAP," ujarnya.

Ia juga tak bisa habis pikir dengan dasar polisi menetapkan MA sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu tidak memiliki korelasi dengan aktivitas hacker Bjorka, sedikit pun.

"Kalau tujuan `membantu` sebagaimana disampaikan pihak kepolisian biar Bjorka terkenal dan dapat banyak uang, apa hubungannya dengan peretasan yang dilakukan Bjorka, kan tidak nyambung," ucapnya.

Ia juga mengatakan proses perburuan terhadap Bjorka justru adalah hal yang percuma. Sebab hal itu tidak akan menyelesaikan masalah utama, yakni kebocoran keamanan data pribadi di Indonesia, yang akut dan krusial.

"Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kebijakan perlindungan data peribadi daripada berburu hacker. Karena itu yang lebih urgen hari ini dimana segala transaksi banyak dilakukan secara online dan mensyaratkan dokumen pribadi didalamnya," kata Hosnan.*

 

Artikel Terkait
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas