INDONEWS.ID

  • Rabu, 28/09/2022 08:42 WIB
  • Breaking News: Langkah Cepat Ketua MA, Sikapi Masukan Komisi Pemberantasan Korupsi Info yang didapat dilakukan langkah cepat

  • Oleh :
    • luska
Breaking News: Langkah Cepat Ketua MA, Sikapi Masukan Komisi Pemberantasan Korupsi Info yang didapat dilakukan langkah cepat

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua MA, Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H menyikapi saran dan masukan  Komisi Pemberantasan Korupsi.

Info terkini, di Mahkamah Agung sedang dilakukan roling dalam jumlah besar pegawai pegawai di MA.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Sikap tegas juga ditunjukan dengan langsung memberhentikan sementara pegawai MA yang terjaring OTT.

H.M Syarifuddin tercatat dalam sejarah sebagai Ketua Mahkamah Agung RI yang ke-14 mengajak seluruh hakim agung mengucapkan di depan umum dan menandatangani pakta integritas dengan menggunakan pakaian Hakim Agung lengkap.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Kemudian meminta badan pengawas memeriksa atasan langsung dari semua yang kena OTT.

Hingga MA melakukan langkah internal memperbesar dan meng aktif kan tim intelijen pengawasan di internal. 

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Pasalnya menurut KPK, ada oknum panitera atau bisa disebut kelompok lama.

Nah ini, harus dipecahkan kelompoknya. Merekalah yang merusak serta mampu menembus dinding sakral, yang sistemnya terus menerus diperbaiki di MA.

Tentang peningkatan fungsi manajemen penanganan perkara di Mahkamah Agung yang cepat dan tepat. Peningkatan di Kamar Perdata dan Kamar Pidana terus diperbaki hari ke hari.

KPK menelusuri oknum pegawai yang mengurus keperluan hakim, yang menjadi batu sandungan atau penyelenggaraan peradilan bergeser pada hati nurani.

Kita semua perlu bahu-membahu, merapatkan barisan, meluruskan niat, dan membulatkan tekad, untuk memberikan pengabdian terbaik kita bagi pembangunan hukum dan peradilan Indonesia.

Firli dengan lugas meminta pimpinan MA untuk meroling dalam jumlah besar pegawai di Mahkamah Agung.

Kemudian, pegawai MA yang kena atau terjaring OTT silahkan saja langsung diberhentikan. Para hakim agung perlu diingatkan kembali tentang Pakta Integritas.

KPK lewat Firly memberi saran ke MA:
Kalau menurut saya ada beberapa langkah yang perlu diambil diantaranya. Pertama adalah  penerapan eksaminasi putusan, Kedua keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK dan ketiga adalah perekaman pelaksanaan sidang, dan keempat mapping SDM. Kemudian kelima rotasi pegawai.

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann dan Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia
Pj Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon SATGAS YONIF 133/Yudha Sakti di Susumuk
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas