INDONEWS.ID

  • Senin, 17/10/2022 10:45 WIB
  • Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk, Mendengar Dakwaan JPU

  • Oleh :
    • very
Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk, Mendengar Dakwaan JPU
Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk. (Foto: CNNIndonesiaTv)

Jakarta, INDONEWS.ID – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo dkk menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (17/10). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini Ferdy Sambo akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga : Sidang Perdana JR Presidential Threshold 20%, Titik Cerah Bagi Perjuangan Partai Buruh

"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel, Senin (10/10).

Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf juga akan diadili bersama-sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto seperti dikutip detikcom, Senin (10/10).

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022) mengatakan sidang akan disiarkan secara streaming hingga ada pengamanan tertutup bagi jaksa. Kejagung memastikan akan ada pengamanan untuk jaksa.

Ketut mengatakan jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Sambo merupakan jaksa yang mempunyai pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara. Kejaksaan mempersilakan masyarakat mengawasi jalannya persidangan.

"Masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, kejaksaan akan melihat fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sebelum melakukan tuntutan maksimal.

"Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, tugas jaksa penuntut umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat, dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut," pungkasnya. ***

Baca juga : RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah
Artikel Terkait
Sidang Perdana JR Presidential Threshold 20%, Titik Cerah Bagi Perjuangan Partai Buruh
RR: Vonis Ferdy Sambo Dkk Jadi Peluang Kembalikan Polri Ke Khittah
JPU Menuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas