INDONEWS.ID

  • Kamis, 10/11/2022 16:10 WIB
  • Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Minta Pemda Anggarkan Pembiayaan Energi Terbarukan RAPBD 2023

  • Oleh :
    • Mancik
 Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Minta Pemda Anggarkan Pembiayaan Energi Terbarukan RAPBD 2023
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni.(Foto:Istimewa)

INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) menganggarkan pembiayaan energi terbarukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2022 di Anvaya Beach Resort Bali, Rabu (9/11/2022).

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim

"Di dalam RAPBD itu, wajib menganggarkan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan," kata Fatoni.

Ia menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM masuk ke dalam kategori urusan pilihan, sehingga selama ini cenderung tidak diprioritaskan.

Baca juga : Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen

"Dari sisi keuangan daerah, rata-rata daerah itu menganggarkan untuk ESDM itu kecil karena merupakan urusan pilihan," ujarnya.

Padahal menurutnya, penganggaran itu dapat disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing sehingga tak memberatkan APBD.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional

"Bukan berarti urusan pilihan itu tidak dilaksanakan tetapi tetap harus dianggarkan dengan anggaran yang cukup sesuai dengan prioritas daerah masing-masing," ujarnya.

Selain berkenaan dengan penganggaran, pihaknya juga berharap urusan pilihan di bidang energi terbarukan dapat diatensi Pemda lewat regulasi, seperti Peraturan Daerah atau Perda misalnya. Keberadaan Perda dan anggaran yang memadai, dinilai sebagai bentuk komitmen Pemda dalam mewujudkan energi terbarukan.*

Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas