INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/03/2023 09:24 WIB
  • Ditreskrimum Polda Jabar Tindaklanjuti Laporan Iryanti Terkait Pemalsuan Data

  • Oleh :
    • very
Ditreskrimum Polda Jabar Tindaklanjuti Laporan Iryanti Terkait Pemalsuan Data
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. (Foto: Antaranews.com)

Bandung, INDONEWS.ID - Polda Jawa Barat cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) merespon laporan polisi atas nama pelapor Ir Iryanti (55 tahun) dengan mengundangnya ke Ditreskrimum Polda Jabar kemarin, Selasa (7/03/2023).

Undangan bernomor B/1524/III/2023/Ditreskrimum tertanggal 03 Maret 2023 itu dilakukan untuk wawancara klarifikasi perkara terkait Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/97/II/2023/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 21 Februari 2023 yang dibuat Ir Iryanti sebagai pelapor.

Baca juga : Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung

Seperti dikutip Jakartasatu.com, saat dikonfirmasi, Iryanti melaporkan tentang peristiwa pidana terhadap terlapor atas nama Yeni Ratnasari, Syarifuddin Tahir dan Jus RizalSE. Dia mengaku mendapat kerugian dari perbuatan terlapor tersebut senilai lebih dari Rp 10 miliar.

Pihak terlapor diduga melakukan tindakan melawan hukum (KUHP), antara lain pasal 263, 264 dan 55 serta pasal 65 Undang-undang nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data dan Undang-undang nomor 19/2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat

(Ir Iryanti (kiri) saat ingin berjumpa dengan Dirut PT Tirta Wijaya Karya Hj Yeni Ratnasari namun hanya ditemui oleh stafnya (kanan). (Foto: Jakartasatu.com)

Baca juga : Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73

Menyusul LP pelapor Iryanti, pihak Ditreskrimum Polda Jabar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/199/III/HUK.6.6./2023/Direskrimum tertanggal 02 Maret 2023. LP menyusur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memalsukan surat otentik yang dilakukan terlapor terhadap data milik korban atau pelapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana itu diketahui Iryanti, saat melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha (SBU) bidang Konstruksi pada 20 Juli 2022. Pada saat melakukan cek di “bank data” melalui link resmi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), nama Iryanti sudah tercantum sebagai Pegawai Tetap Penanggungjawab Sub Klasifikasi pada PT Tirta Wijaya Karya yang selanjutnya diketahui beralamat di Kabupaten Subang.

“Saya tidak pernah bekerja dan tidak pernah menjabat PJSK Tenaga Ahli pada PT Tirta Wijaya Karya,” tegas Iryanti ketika itu.

Pihak korban Ir. Iryanti sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT Tirta Wijaya Karya. Dia mengatakan, pihaknya melalui pengacara, melayangkan somasi hingga dua kali dan hanya mendapatkan jawaban seperlunya. Akhirnya Iryanti melapor ke Polda Jabar pada 21 Februari 2023. 

Ir Iryanti adalah sarjana Teknik Sipil Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung lulusan 1992 dan berprofesi sebagai konsultan serta berkedudukan di Kota Bandung. ***

Artikel Terkait
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas