Daerah

Ditreskrimum Polda Jabar Tindaklanjuti Laporan Iryanti Terkait Pemalsuan Data

Oleh : very - Rabu, 08/03/2023 09:24 WIB


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. (Foto: Antaranews.com)

Bandung, INDONEWS.ID - Polda Jawa Barat cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) merespon laporan polisi atas nama pelapor Ir Iryanti (55 tahun) dengan mengundangnya ke Ditreskrimum Polda Jabar kemarin, Selasa (7/03/2023).

Undangan bernomor B/1524/III/2023/Ditreskrimum tertanggal 03 Maret 2023 itu dilakukan untuk wawancara klarifikasi perkara terkait Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/97/II/2023/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 21 Februari 2023 yang dibuat Ir Iryanti sebagai pelapor.

Seperti dikutip Jakartasatu.com, saat dikonfirmasi, Iryanti melaporkan tentang peristiwa pidana terhadap terlapor atas nama Yeni Ratnasari, Syarifuddin Tahir dan Jus RizalSE. Dia mengaku mendapat kerugian dari perbuatan terlapor tersebut senilai lebih dari Rp 10 miliar.

Pihak terlapor diduga melakukan tindakan melawan hukum (KUHP), antara lain pasal 263, 264 dan 55 serta pasal 65 Undang-undang nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data dan Undang-undang nomor 19/2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).

(Ir Iryanti (kiri) saat ingin berjumpa dengan Dirut PT Tirta Wijaya Karya Hj Yeni Ratnasari namun hanya ditemui oleh stafnya (kanan). (Foto: Jakartasatu.com)

Menyusul LP pelapor Iryanti, pihak Ditreskrimum Polda Jabar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/199/III/HUK.6.6./2023/Direskrimum tertanggal 02 Maret 2023. LP menyusur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memalsukan surat otentik yang dilakukan terlapor terhadap data milik korban atau pelapor.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana itu diketahui Iryanti, saat melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha (SBU) bidang Konstruksi pada 20 Juli 2022. Pada saat melakukan cek di “bank data” melalui link resmi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), nama Iryanti sudah tercantum sebagai Pegawai Tetap Penanggungjawab Sub Klasifikasi pada PT Tirta Wijaya Karya yang selanjutnya diketahui beralamat di Kabupaten Subang.

“Saya tidak pernah bekerja dan tidak pernah menjabat PJSK Tenaga Ahli pada PT Tirta Wijaya Karya,” tegas Iryanti ketika itu.

Pihak korban Ir. Iryanti sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT Tirta Wijaya Karya. Dia mengatakan, pihaknya melalui pengacara, melayangkan somasi hingga dua kali dan hanya mendapatkan jawaban seperlunya. Akhirnya Iryanti melapor ke Polda Jabar pada 21 Februari 2023. 

Ir Iryanti adalah sarjana Teknik Sipil Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung lulusan 1992 dan berprofesi sebagai konsultan serta berkedudukan di Kota Bandung. ***

Artikel Lainnya