INDONEWS.ID

  • Kamis, 25/05/2023 21:13 WIB
  • Wujudkan Indonesia Bersih, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Pemberantasan Aset, Minta Ruang Partisipasi Publik Dibuka

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Wujudkan Indonesia Bersih, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Pemberantasan Aset, Minta Ruang Partisipasi Publik Dibuka
Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah diketahui telah mengirimkan surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, para anggota dewan disebut abai untuk memprioritaskan pembahasan RUU ini menjadi undang-undang (UU).

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, sejauh ini DPR belum mengagendakan waktu pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca juga : Sambut Hari HAM Intermasional, Sejumlah Aktivis Mahasiswa di Serang Gelar Bedah "Buku Hitam Prabowo Subianto"

Bahkan, Lucius menambahkan, pidato Ketua DPR pada pembukaan masa sidang sama sekali tidak menyebutkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas yang akan dikerjakan oleh DPR pada masa sidang ini.

Menurut Lucius, hal itu menunjukkan kurang komitmennya DPR untuk mendukung percepatan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca juga : Pengamat: Partai Politik Harus Terbuka pada Capres Alternatif

"Pertama dari pimpinan (DPR) ya menunjuk alat kelengkapan DPR mana yang ditugaskan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, sampai sekarang belum jelas," ujar Lucius dalam diskusi Formappi bertema ‘RUU Perampasan Aset: Menuntaskan Agenda Reformasi’ di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).

Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ray bahkan mengibaratkan, RUU ini merupakan sepertiga kepingan terkait upaya merampas kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Pedas! Formappi Kritik Kerja DPR: Hanya Formalitas

“Jadi semua aturan yang berkenaan dengan upaya pemberantasan korupsi ini kita sudah punya, kecuali yang satu ini, yaitu upaya untuk merampas kekayaan atau segala sesuatu yang berhubungan dengan suap, dana ilegal lainnya,” kata aktivis 98 ini.

Dia mengakui adanya indikasi DPR yang mengulur-ulur agar RUU Perampasan Aset ini tidak dibahas di rapat paripurna yang sudah digelar. Sebab, Ray menduga, terdapat harapan agar masyarakat lupa terhadap RUU itu apabila pembahasannya terus ditunda.

Namun, ujar dia menegaskan, tak ada alasan bagi DPR RI tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi UU.

Bukan Sekadar Gimik Politik Elit

Masih dalam forum yang sama, Praktisi hukum Febri Diansyah mewanti-wanti pemerintah dan DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dijadikan gimik politik. Febri menilai Indonesia sangat memerlukan undang-undang mengenai perampasan aset tersebut.

"Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset dengan terobosan dan metode yang baru ini. Namun kita perlu hati-hati, jangan sampai isu soal perampasan aset ini jadi gimik politik saja," kata Febri.

Febri mengatakan isu RUU Perampasan Aset itu sudah heboh dari beberapa bulan terakhir di DPR. Sedangkan dia menuturkan Surat Presiden (Supres) baru disampaikan pada Mei 2023.

"Jangan sampai ini jadi gimik politik saja kenapa? Karena kita harus betul-betul melihat, misalnya kalau teman-teman agak detail memerhatikan, isu perampasan aset ini agak heboh kan mungkin beberapa bulan terakhir di DPR waktu itu," terangnya.

Febri menjelaskan, jika sebelumnya kita tidak patut menagih ke DPR karena Surpresnya belum dikirimkan. Namun sekrang Supresnya sudah diterima DPR, jadi wajar jika publik menagih sebagai agenda utama di DPR.

"Sebelumnya seolah-olah kapan dong DPR memproses segala macam, menurut saya nggak fair, RUU-nya belum disampaikan tapi DPR-nya ditagih. Tapi sekarang RUU-nya sudah disampaikan, ada secara resmi, RUU-nya sudah disampaikan wajar kita kemudian menagih ke DPR," sambung dia.

Febri kemudian memberikan sejumlah saran agar RUU Perampasan Aset tidak dijadikan gimik politik. Dia berkata DPR harus mengumumkan secara terbuka draf RUU Perampasan Aset yang terbaru.

"Tentu saja ada prinsip transparansi, secara resmi harus dibuka ke publik naskah akademik dan rancangan UU terbaru, saya sebut terbaru ya, karena yang kita temukan di website BPHN itu terakhir tahun 2022. Sementara yang diserahkan DPR kan April atau Mei 2023," ucap Febri.

Selain itu, Febri mengatakan DPR perlu melibatkan para ahli dan kampus-kampus dalam penyusunan draf RUU tersebut. Sebab, menurutnya, RUU Perampasan Aset ini menjadi isu besar.

"Di DPR tentu juga perlu pelibatan kampus, pelibatan masyarakat sipil juga yang concern, karena ini kan isu besar sebenarnya bagaimana aset-aset, isu besar dari perampasan aset ini kan kalau disederhanakan adalah bagaimana aset yang pernah dicuri, dikorupsi, atau aset-aset yang pernah diambil secara tanpa hak itu dikembalikan kepada masyarakat," tuturnya.*

Artikel Terkait
Sambut Hari HAM Intermasional, Sejumlah Aktivis Mahasiswa di Serang Gelar Bedah "Buku Hitam Prabowo Subianto"
Pengamat: Partai Politik Harus Terbuka pada Capres Alternatif
Pedas! Formappi Kritik Kerja DPR: Hanya Formalitas
Artikel Terkini
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas