INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/06/2023 21:12 WIB
  • MAKI Ajukan Gugatan soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
MAKI Ajukan Gugatan soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK

Jakarta, INDONEWS.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan terhadap perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

MAKI akan meminta MK menyatakan bahwa masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, melainkan untuk kepemimpinan di masa mendatang.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium

“Besok rencananya akan kami ajukan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023.

 

Boyamin mengatakan gugatannya tersebut akan menyasar pada Pasal 34 Undang-Undang KPK yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Baca juga : BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Sebelumnya, pasal yang sama sudah diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK mengabulkan gugatan itu dan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 34 UU KPK menjadi: “Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Baca juga : Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu

Sementara dalam gugatan yang akan diajukan, MAKI meminta MK mengubah ketentuan itu dengan menambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai berlaku untuk pimpinan KPK yang saat ini menjabat.

 

Boyamin mengatakan ada dua alasan yang akan diajukan dalam uji materi itu. Alasan pertama, Boyamin menganggap putusan MK tidak boleh berlaku surut. Sementara alasan kedua, Boyamin menilai bahwa pimpinan KPK era Firli Bahuri tidak berprestasi sehingga tidak perlu diperpanjang. “Alasan kedua adalah alasan sosiologis,” kata dia.

Putusan MK memang sempat membuat bingung lantaran tidak menyebutkan secara pasti kapan keputusannya itu berlaku. Kebingungan itu diakui sendiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.

“Kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal,” kata dia pada 26 Mei 2023.

Belakangan, pemerintah menyatakan akan mengikuti putusan MK dengan memperpanjang masa jabatan untuk pimpinan KPK Firli Bahuri dkk. Dengan keputusan itu, pemerintah juga batal membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK yang seharusnya sudah dimulai pada akhir tahun ini.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud pada 9 Juni 2023.

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas