INDONEWS.ID

  • Rabu, 21/06/2023 21:36 WIB
  • Kejati Beri Pertimbangan Hukum Perdata ke PTPN VI

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Kejati Beri Pertimbangan  Hukum Perdata ke PTPN VI

Jambi, INDONEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI dalam menjalankan aksi korporasi maupun operasional.

Hal ini tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Kejati Jambi dan PTPN VI yang ditanda tangani di ruang Sawit lantai III  Kantor Pusat PTPN VI. 
Kepala Kejati Jambi, Elan Suherlan, S.H  dan Direktur PTPN VI M Iswan Achir langsung menandatangani kesepakatan bersama ini. 

Baca juga : TMMD ke-119 Mendorong Kemajuan Perkebunan Rica di Kampung Sowan dengan Bantuan Dana dan Peralatan Pertanian

Kesepakatan hukum ini, dihadiri Asisten Datun Kejati Jambi  dan Komisaris Utama PTPN VI Jambi, Rio Sarwono.

"Kesepakatan ini untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum secara bersama dalam bidang Perdata dan TUN yang dihadapi PTPN VI ," tegas Kepala Kejati Jambi, Elan Suherlan, S.H.

Baca juga : PTPN IV PalmCo Tanggulangi 1.100 Anak dari Stunting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Menurut Kejati, ruang lingkup bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam kesepakatan bersama ini melingkupi aksi-aksi korporasi, ijin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI yang masa berlakunya akan berakhir serta bantuan hukum lain dalam bidang Perdata dan TUN.

"Kami juga sepakat melakukan pendampingan dan memberikan pendapat hukum terhadap resiko permasalahan atau gangguan yang akan timbul hingga sosialisasi serta bimbingan teknis dibidang hukum lainnya," kata Kepala Kejati Jambi.
Sementara, Direktur PTPN VI, Iswan Achir mengaku sangat mengapresiasi kesepakatan hukum yang tercapai. 

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Kirim 40 Kubik Batu Split

Kesepakatan ini merupakan perpanjangan kesepakatan serupa yang telah ada antara PTPN VI dan Kejati Jambi "Dari kesepakatan ini juga akan menjadikan tindakan dan langkah-langkah korporasi untuk beraktifitas makin kokoh sesuai dengan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga tidak akan ada timbul gangguan atau masalah dikemudian hari," tutup Iswan.

Artikel Terkait
TMMD ke-119 Mendorong Kemajuan Perkebunan Rica di Kampung Sowan dengan Bantuan Dana dan Peralatan Pertanian
PTPN IV PalmCo Tanggulangi 1.100 Anak dari Stunting Wujudkan Indonesia Emas 2045
PTPN IV Regional 4 Kirim 40 Kubik Batu Split
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas