INDONEWS.ID

  • Jum'at, 07/07/2023 16:35 WIB
  • Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Sebut Penyelesaian Batas Desa Harus Berdampak Positif bagi Masyarakat

  • Oleh :
    • Mancik
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Sebut Penyelesaian Batas Desa Harus Berdampak Positif bagi Masyarakat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan bahwa penyelesaian batas desa harus berdampak positif bagi masyarakat.

Suhajar menekankan agar penyelesaian batas desa dilakukan dengan berbasis kearifan lokal dan berorientasi pada kebahagiaan masyarakat.

Baca juga : Mendagri Tito Karnavian Dorong Daerah Percepat Selesaikan Batas Desa

“Karena itu saya berpesan kepada BIG (Badan Informasi Geospasial) dan kawan-kawan penyelesaian batas jangan terlalu berorientasi ke meja (administratif), (tapi) harus melihat kultur di lapangan, jadi harus dipadukan antara teknologi BIG dengan sosio kultural yang sudah ada,” terang Suhajar pada acara Sosialisasi Pelatihan Aparatur Desa dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Hotel Redtop Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Kegiatan ini dalam rangka penataan kewenangan desa dan meningkatkan pendapatan asli desa untuk kualitas belanja desa tahun anggaran 2023.

Baca juga : Wamendagri Harap Penyelesaian Peta Batas Desa Rampung Sebelum Pemilu 2024

Guna mengetahui secara pasti kondisi masyarakat, Suhajar menekankan pentingnya para petugas turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu per satu. Dengan begitu, para pemangku kebijakan nantinya dapat memperoleh data yang mendukung penyelesaian batas desa.

Selain itu, dirinya juga meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemda) membentuk tim untuk mengetahui secara pasti jumlah penyelesaian batas desa.

Baca juga : Kemendagri Gelar Kegiatan Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa se-NTT

“Saya yakin dan percaya kalau (Ditjen Bina) Pemdes membentuk tim untuk mengecek ke lapangan ini akan meningkat dengan segera (data daerah yang menyelesaikan batas desa),” ujarnya.

Dia menjelaskan, penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah awal dalam proses perencanaan tata ruang yang partisipatif di tingkat desa. Kejelasan batas desa menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa dan pemetaan batas kepemilikan lahan. Selain itu, aspek ini menjadi bagian integral dari penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

“Saya merasa penting untuk batas desa ini, karena ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Suhajar menambahkan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.*

Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Dorong Daerah Percepat Selesaikan Batas Desa
Wamendagri Harap Penyelesaian Peta Batas Desa Rampung Sebelum Pemilu 2024
Kemendagri Gelar Kegiatan Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa se-NTT
Artikel Terkini
TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship
Perayaan Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat
SMP Islam Al Azhar BSD Raih juara 1 Tari Tradisional di Spanyol
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas