INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/07/2023 11:02 WIB
  • Menang PTUN, Hakim Batalkan Surat Paksa Bayar Hutang BLBI

  • Oleh :
    • rio apricianditho
Menang PTUN, Hakim Batalkan Surat Paksa Bayar Hutang BLBI

Jakarta, INDONEWS.ID - Menarik, ditengah upaya Satgas BLBI menagih hutang ke sejumlah pihak yang dianggap pernah menerima dana bantuan likuiditas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta membuat keputusan yang mengejutkan, apa itu?

Majelis Hakim PTUN Jakarta, pada 6 April 2023 lalu, secara tegas mengabulkan seluruh gugatan Andri Tedjadharma (Penggugat) dalam perkara nomor 428/G/2022/PTUN JKT, melawan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta (Tergugat). 

Baca juga : Pemerintah Perlu Lakukan Kebijakan Peningkatan SDM di Bidang Perbankan dan Ekonomi Syariah

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Budiman Rodding SH., MH., dengan hakim anggota Pengki Nurpanji SH dan Dr Novy Dewi Cahyati S. Si, SH., MH., dalam putusannya tersebut menyatakan batal keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC. 10.01/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang penetapan jumlah piutang negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris International. 

Berikutnya, menyatakan batal Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: 216/PUPNC 10.00/2021, tertanggal 7 September 2021, tentang Andri Tedjadharma/Bank Centris International untuk segera membayar hutangnya kepada Negara cq. Kementerian Keuangan, Cq. Direktorat Pengelolaan Kekayaaan Negara dan Sistim Informasi sejumlah Rp897.678.554.101,21, dan biaya administrasi pengurusan piutang negara 10% dari saldo hak penyerah piutang sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu 1x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa. 

Baca juga : Fenomenal, Bank Mandiri Catatkan Total Aset di Kuartal III 2023 Tembus Rp 2.007 Triliun, Rekor Baru di Indonesia

Setelah menyatakan batal Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta dan Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta, Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan tergugat untuk mencabutnya. Majelis hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp414.000. 

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak sekaligus dipublikasikan untuk umum melalui aplikasi e-Court PTUN Jakarta, pada 11 April 2023.  

Baca juga : Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI-Fast

Patut Diketahui, Andri Tedjadharma adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) yang dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam. Dan, pada kenyataannya, BCI tidak pernah menerima dana BLBI tersebut. Hal ini dibuktikan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel. Bahkan, di tingkat banding. 

Ditemui awak media di kantornya di bilangan Jakarta Barat, Andri Tedjadharma yang awalnya menolak untuk memberi komentar atas putusan tersebut, pada akhirnya buka suara. Ia menegaskan, BCI tidak pernah menerima dana BLBI. 

"BCI korban. Korban dari perbuatan penggelapan dan penipuan yang dilakukan terhadap bangsa dan negara di Bank Indonesia dengan memanfaatkan BCI," jelasnya singkat.

Artikel Terkait
Pemerintah Perlu Lakukan Kebijakan Peningkatan SDM di Bidang Perbankan dan Ekonomi Syariah
Fenomenal, Bank Mandiri Catatkan Total Aset di Kuartal III 2023 Tembus Rp 2.007 Triliun, Rekor Baru di Indonesia
Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI-Fast
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas