Nasional

Sengketa Lahan, Kuasa Hukum: Pengosongan Lahan Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan

Oleh : rio apricianditho - Rabu, 19/11/2025 13:41 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum warga menegaskan bahwa rencana pengosongan lahan pada 31 Desember 2025 tidak dapat dilakukan tanpa adanya putusan eksekusi dari pengadilan. Penegasan ini disampaikan di tengah meningkatnya keresahan warga akibat beredarnya informasi yang menyebut masa pengelolaan lahan telah berakhir setelah 25 tahun.

“Pengosongan tanpa eksekusi pengadilan tidak bisa dibenarkan. Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Inkopal, Kementerian Pertahanan, hingga Mabes TNI,” ujar subali SH kuasa hukum warga. 

Ia menjelaskan terdapat dua isu utama yang berkembang. Pertama, perkara hukum terkait lahan yang saat ini masih menjalani proses dan memiliki aturan yang jelas. Kedua, desas-desus mengenai rencana pengosongan menjelang akhir tahun yang dinilai tidak berdasar secara hukum.

Status Tanah Dinilai Tidak Konsisten
Kuasa hukum menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan awalnya merupakan tanah negara yang pernah diserahkan kepada pengembang sebelum dijual kepada warga. Namun, muncul klaim kembali dari Inkopal yang menerbitkan sertifikat pengelolaan yang dinilai janggal.

“Jika tanah negara digunakan instansi pemerintah, seharusnya konversinya berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama instansi, bukan hak yang diterbitkan untuk lembaga nonnegara seperti Inkopal. Ini yang menjadi kejanggalan,” tegasnya.

Warga, kata dia, memegang sertifikat yang dinilai sah secara administrasi. Namun adanya klaim baru membuat mereka berada dalam posisi sulit, terutama menjelang tanggal 31 Desember 2025.

Minta Menhan Turun Tangan

Ia menyebut mediasi menjadi langkah paling realistis untuk meredakan ketegangan. Menhan Safri Samsudin diharapkan bisa menjadi mediator langsung antara warga dan Inkopal.

“Saya yakin akan ada solusi jika Pak Menhan turun sebagai mediator. Warga membutuhkan kepastian, bukan keresahan,” katanya.

BPN Diminta Objektif, Media Diminta Suarakan
Kuasa hukum juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap objektif dan membuka dokumen-dokumen terkait sengketa tersebut untuk kepentingan proses hukum.

Ia menutup pernyataan dengan meminta media membantu menjaga situasi tetap kondusif. “Kami berharap media dapat menyuarakan fakta agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” katanya.

Artikel Lainnya