Bisnis

Menang PTUN, Hakim Batalkan Surat Paksa Bayar Hutang BLBI

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 18/07/2023 11:02 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Menarik, ditengah upaya Satgas BLBI menagih hutang ke sejumlah pihak yang dianggap pernah menerima dana bantuan likuiditas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta membuat keputusan yang mengejutkan, apa itu?

Majelis Hakim PTUN Jakarta, pada 6 April 2023 lalu, secara tegas mengabulkan seluruh gugatan Andri Tedjadharma (Penggugat) dalam perkara nomor 428/G/2022/PTUN JKT, melawan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta (Tergugat). 

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Budiman Rodding SH., MH., dengan hakim anggota Pengki Nurpanji SH dan Dr Novy Dewi Cahyati S. Si, SH., MH., dalam putusannya tersebut menyatakan batal keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC. 10.01/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang penetapan jumlah piutang negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris International. 

Berikutnya, menyatakan batal Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: 216/PUPNC 10.00/2021, tertanggal 7 September 2021, tentang Andri Tedjadharma/Bank Centris International untuk segera membayar hutangnya kepada Negara cq. Kementerian Keuangan, Cq. Direktorat Pengelolaan Kekayaaan Negara dan Sistim Informasi sejumlah Rp897.678.554.101,21, dan biaya administrasi pengurusan piutang negara 10% dari saldo hak penyerah piutang sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu 1x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa. 

Setelah menyatakan batal Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta dan Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta, Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan tergugat untuk mencabutnya. Majelis hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp414.000. 

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak sekaligus dipublikasikan untuk umum melalui aplikasi e-Court PTUN Jakarta, pada 11 April 2023.  

Patut Diketahui, Andri Tedjadharma adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) yang dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam. Dan, pada kenyataannya, BCI tidak pernah menerima dana BLBI tersebut. Hal ini dibuktikan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel. Bahkan, di tingkat banding. 

Ditemui awak media di kantornya di bilangan Jakarta Barat, Andri Tedjadharma yang awalnya menolak untuk memberi komentar atas putusan tersebut, pada akhirnya buka suara. Ia menegaskan, BCI tidak pernah menerima dana BLBI. 

"BCI korban. Korban dari perbuatan penggelapan dan penipuan yang dilakukan terhadap bangsa dan negara di Bank Indonesia dengan memanfaatkan BCI," jelasnya singkat.

Artikel Terkait